TRENDING
MENU

ASN Sumenep Wajib Gunakan Transportasi Non-BBM, Ini Aturannya

2 menit membaca
Mahmudi
Pemerintahan, Sumenep - 08 Apr 2026

SUMENEP — Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, resmi memberlakukan kebijakan penghematan bahan bakar minyak (BBM) melalui Surat Edaran (SE) Nomor 19 Tahun 2026. Kebijakan ini merupakan perubahan atas SE Nomor 17 Tahun 2026 tentang penghematan energi di lingkungan pemerintah daerah.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah menetapkan sistem kerja Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat, serta kewajiban penggunaan transportasi non-BBM setiap hari Rabu.

Bupati menegaskan, kebijakan WFH pada hari Jumat bertujuan menekan konsumsi BBM sekaligus memberikan fleksibilitas kerja bagi ASN. Meski demikian, pelayanan publik yang bersifat esensial tetap harus berjalan optimal.

“Setiap Jumat diberlakukan WFH untuk efisiensi BBM, namun layanan publik tetap harus berjalan tanpa hambatan,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).

Sementara itu, setiap hari Rabu ASN diwajibkan menggunakan moda transportasi non-BBM, seperti berjalan kaki, bersepeda, atau menggunakan kendaraan listrik.

Kebijakan ini berlaku bagi ASN, pegawai BLUD, pegawai BUMD, hingga tenaga alih daya dengan jarak tempat tinggal maksimal lima kilometer dari kantor.

BACA JUGA  Bupati Sumenep Ajak Teladani Kepemimpinan Adipati Arya Wiraraja dalam Hari Jadi ke-756

Bagi pegawai yang memiliki jarak lebih dari lima kilometer, tetap diperbolehkan menggunakan kendaraan berbahan bakar minyak. Pengecualian juga diberikan pada kondisi tertentu yang bersifat mendesak.

Sejumlah instansi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap beroperasi penuh, di antaranya:

  • Badan Pendapatan Daerah
  • BPBD
  • Satpol PP
  • Dinas Lingkungan Hidup
  • Dispendukcapil
  • DPMPTSP
  • Dinas Pendidikan
  • Dinas Perhubungan
  • Dinas Kesehatan
  • RSUD, Puskesmas, dan layanan kesehatan lainnya
BACA JUGA  DBHCHT Jadi Pengungkit Kesejahteraan Petani Tembakau Blitar

Bupati juga menginstruksikan seluruh pimpinan OPD dan jajaran direksi BUMD untuk melakukan pengawasan ketat terhadap kinerja pegawai selama kebijakan ini berlangsung.

“Kami ingin efisiensi energi tercapai tanpa mengganggu kinerja pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang efisien, adaptif, dan berkelanjutan.

BACA JUGA  Perkuat Sinergi Demi Kondusivitas, Kapolres "Ngopi Bareng" PWRI Sumenep

Selain menekan konsumsi BBM, langkah ini juga diharapkan dapat mendorong perubahan pola kerja yang lebih fleksibel serta meningkatkan kesadaran penggunaan energi ramah lingkungan di kalangan aparatur.

Penulis

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan