TRENDING
MENU

Polsek Kangean Tangkap Dua Pelaku Curas Kurang dari 3 Jam Usai Laporan

2 menit membaca
Budi Wahono
Hukrim - 12 Feb 2026

SUMENEP — Aparat Polsek Kangean, Polres Sumenep, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Desa Kalinganyar, Kecamatan Arjasa, hanya dalam waktu sekitar tiga jam setelah laporan diterima, Rabu (11/2/2026).

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 19.00 WIB di pinggir jalan raya desa setempat. Korban diketahui seorang pelajar berinisial FH (12), warga Dusun Lembungan, Desa Kalinganyar.

Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula ketika korban berada di sebuah toko bersama teman-temannya. Salah satu teman korban meminjam sepeda listrik milik korban, sementara handphone iPhone warna putih masih berada di kantong depan kendaraan tersebut.

BACA JUGA  DPRD Sumenep Perketat Pengawasan Proyek DAK 2026 Senilai Rp49 Miliar

Di tengah perjalanan, dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy merah kombinasi hitam menghampiri saksi dengan berpura-pura menanyakan lokasi hiburan ludruk. Salah satu pelaku kemudian meminta meminjam handphone, sementara rekannya langsung mengambil perangkat tersebut.

Saat saksi berusaha mempertahankan barang milik korban, pelaku mendorongnya hingga terjatuh sebelum melarikan diri. Kerugian akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp10 juta.

Setelah menerima laporan polisi Nomor LP/B/05/II/2026, anggota Polsek Kangean segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua tersangka.

BACA JUGA  Jatanras Polres Sampang Tangkap Komplotan Spesialis Curanmor

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial:

  • R (42), warga Kecamatan Arjasa
  • T.A. (29), warga Kecamatan Arjasa

Kapolsek Kangean AKP Datun Subagyo, mewakili Kapolres Sumenep, menyampaikan bahwa pengungkapan cepat tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat.

“Kurang dari tiga jam setelah laporan diterima, kedua pelaku berhasil diamankan. Ini bentuk respons cepat kami dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujarnya.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Kangean untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

BACA JUGA  BPRS Bhakti Sumekar Perkuat Garda Ekonomi Desa Lewat 334 Kopdes Merah Putih

Selama proses penanganan perkara berlangsung, situasi wilayah Kangean dilaporkan tetap aman dan kondusif.

Penulis

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan