TRENDING
MENU

Kronologi Penangkapan DPO Kasus Penganiayaan di Batuputih Sumenep

1 menit membaca
Mahmudi
Headline, Hukrim, Sumenep - 21 Sep 2026

REPORTASE, Sumenep – Setelah lama melarikan diri dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), RM (22), pemuda asal Dusun Jurgang, Desa Juruan Laok, Kecamatan Batuputih, akhirnya digerebek polisi di rumahnya pada Minggu, 20 September 2026 malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Penggerebekan yang dilakukan tim gabungan Polsek Batuputih dan Resmob Satreskrim Polres Sumenep ini berlangsung setelah tersangka terus-menerus mangkir dari panggilan penyidik.

RM sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan pada 22 Juni 2026. Karena tidak kooperatif dan kerap menghindar, statusnya resmi dinaikkan menjadi buron sejak 22 Juli 2026.

BACA JUGA  DPC GMNI Sumenep Rayakan HUT ke-72 dengan Aksi Sosial

Kapolsek Batuputih, Iptu Mohammad Sudiono, mewakili Kapolres Sumenep, Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang melihat keberadaan tersangka di rumahnya.

“Begitu menerima informasi posisi tersangka, tim gabungan langsung bergerak mengepung lokasi. Saat dilakukan penggeledahan, yang bersangkutan kami temukan bersembunyi di dalam kamar,” terang Sudiono.

Petugas langsung menunjukkan surat perintah penangkapan sebelum membawa RM ke markas Satreskrim Polres Sumenep. Penangkapan ini merupakan buntut dari dua laporan polisi terkait kasus penganiayaan yang masuk ke Polsek Batuputih sejak Mei 2026.

BACA JUGA  Gerak Cepat Polsek Kangean, Amankan Pelaku Pengancaman dan Pengrusakan

Atas perbuatannya, RM dijerat pasal berlapis terkait penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) jo. Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berkas perkara beserta tersangka kini telah dilimpahkan ke Unit Pidum Satreskrim Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA  Jelang Pemungutan Suara Pilkada 2024, Kapolres Sumenep Pimpin Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS)
Bagikan Disalin