Korban Penganiayaan di Sumenep Buka Suara: Sempat Diteror Pembunuhan tapi Laporan Tak Diterima.REPORTASE, Sumenep – Penanganan perkara hukum di wilayah Polsek Talango, Kabupaten Sumenep, menuai sorotan. Aparat kepolisian setempat dinilai lambat merespons aduan masyarakat, hingga berujung pada aksi penganiayaan fisik terhadap dua warga.
Korban penganiayaan, Ningsih L, membeberkan bahwa sebelum insiden kekerasan terjadi, dirinya telah mendapatkan teror dan ancaman pembunuhan dari anak Dumaya melalui sambungan telepon kepada saksi, H. Rasuki.
Khawatir akan keselamatan jiwanya, Ningsih mendatangi Polsek Talango untuk meminta perlindungan hukum. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
“Saya lapor ke Polsek Talango bahwa saya diancam akan dibunuh oleh anak Dumaya. Namun, laporan saya tidak ditanggapi secara serius, bahkan saya tidak diberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (LP),” tutur Ningsih kepada awak media.
Pembiaran tersebut disinyalir membuat pelaku semakin berani. Sebelum penganiayaan terjadi, pelaku bahkan sempat menghadang Ningsih di jalan sambil membawa senjata tajam jenis celurit.
Puncaknya, pada 8 Juli 2026 sekitar tujuh bulan sejak ancaman pertama dilaporkan aksi penganiayaan fisik benar-benar menimpa Ningsih L dan ibunya, Muk Amna.
Keterangan mengenai ancaman tersebut dibenarkan oleh Kepala Dusun (Kasun) Jubluk Barat, Desa Gapurana, Kecamatan Talango, Nur. Ia mengungkapkan bahwa keluarga pelaku memang sempat melayangkan ancaman.
“Ningsih mengatakan kepada saya bahwa dirinya diancam oleh anaknya Dumaya. Kemudian saya menanyakan langsung kepada H. Rasuki, dan pihaknya membenarkan bahwa anak tersebut menelepon dan bilang, ‘Hati-hati setelah saya datang dari Jakarta,'” ujar Nur saat dikonfirmasi via telepon.
Kasun Nur yang melihat langsung kondisi korban usai kejadian turut mendampingi korban dilarikan ke Rumah Sakit Islam (RSI) Kalianget akibat kondisi Ningsih yang sangat lemas.
Tak hanya kinerja kepolisian, penanganan medis di Puskesmas Talango pascagejadian juga dinilai janggal oleh pihak keluarga. Usai dianiaya, Ningsih dan ibunya dilarikan ke Puskesmas Talango untuk perawatan darurat.
Meski kepala ibu korban mengalami luka robek hingga harus dijahit, serta Ningsih menderita sakit pada bagian bibir, mulut, dan perut akibat dianiaya pelaku, oknum perawat di puskesmas justru menyatakan kondisi mereka tidak mengkhawatirkan dan menyuruh korban pulang.
Atas desakan keluarga yang meminta perawatan intensif, pihak puskesmas akhirnya mengeluarkan surat rujukan ke RSI Kalianget pada keesokan harinya.
“Ini kan berbanding terbalik dengan pernyataan perawat puskesmas yang awalnya bilang ‘tidak apa-apa’, tapi kemudian malah merujuk ke RSI Kalianget,” tegas Ningsih.
Kekecewaan korban bertambah saat penyidik Polsek Talango, Aiptu Agus Budiyono, menyimpulkan cedera tersebut hanya sebagai luka ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) KUHP. Padahal, akibat penganiayaan tersebut, korban harus menjalani rawat inap selama tiga hari tiga malam di RSI Kalianget.
Bahkan hingga Senin, 21 September 2026, Ningsih mengaku masih kerap mengalami pusing serta mual sehingga harus kembali memeriksakan diri ke puskesmas.
“Jika sudah terjadi penganiayaan seperti ini, siapa yang bertanggung jawab? Kepada siapa lagi saya harus meminta perlindungan kalau bukan kepada aparat penegak hukum, sedangkan aparatnya sendiri acuh tak acuh,” pungkas Ningsih.
Dikonfirmasi terpisah mengenai penanganan medis serta kriteria penentuan tingkat luka korban, Kepala Puskesmas Talango belum dapat memberikan analisis medis secara terperinci. Pihaknya mengarahkan wartawan untuk mengonfirmasi langsung kepada dokter yang menangani pasien, dr. Isma Kurniawati.
“Saya belum bisa memberikan jawaban, Mas. Tunggu Bu Dokternya saja, beliau lagi ada pelatihan di Surabaya. Insyaallah minggu depan sudah kembali, Sampean balik lagi ke sini,” ujar Kepala Puskesmas Talango.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, pihak Polsek Talango belum memberikan konfirmasi resmi terkait dugaan pembiaran laporan pengancaman maupun penetapan status luka ringan dalam penanganan kasus tersebut.