Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar dengan agenda Penyampaian Laporan Banggar dan Persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024.BLITAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Badan Anggaran terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, yang dilanjutkan dengan proses persetujuan bersama. Rapat berlangsung pada Kamis malam, 3 Juli 2025, di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, didampingi Wakil Ketua I M. Rifa’i dan Wakil Ketua III Hj. Susi Narulita Kumala Dewi. Turut hadir Bupati Blitar Rijanto, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Penjabat Sekretaris Daerah, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Blitar.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Supriadi menyampaikan bahwa proses pembahasan Ranperda telah melalui beberapa tahapan penting, mulai dari penyampaian penjelasan oleh Bupati pada 16 Juni 2025, pandangan umum fraksi pada 18 Juni 2025, hingga jawaban Bupati di hari yang sama. Setelah itu, Badan Anggaran DPRD melakukan pencermatan terhadap materi Ranperda.
“Hasil pembahasan Badan Anggaran malam ini akan ditindaklanjuti melalui penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD,” ungkap Supriadi.
Dalam laporan yang dibacakan oleh juru bicara Banggar, Sumaji, disampaikan sejumlah catatan strategis dan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Blitar, di antaranya:
Sebagai penutup rangkaian agenda, dilakukan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, yang ditandatangani oleh Bupati Blitar dan Pimpinan DPRD Kabupaten Blitar.
Tidak ada komentar