Warning: opendir(/www/wwwroot/reportasenews.net/wp-content/mu-plugins): Failed to open directory: Permission denied in /www/wwwroot/reportasenews.net/wp-includes/load.php on line 981
Polres Sumenep Tangkap Dua Pelaku Pencurian Sapi di Kecamatan Batang-Batang - Reportase News
TRENDING
MENU

Polres Sumenep Tangkap Dua Pelaku Pencurian Sapi di Kecamatan Batang-Batang

2 menit membaca View : 1
Reportase
Hukrim - 21 Feb 2025

SUMENEP – Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak berupa dua ekor sapi di Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep. Keberhasilan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/23/I/2025/SPKT Polres Sumenep/Polda Jatim, tertanggal 22 Januari 2025.

Pelapor dalam kasus ini adalah N (61), warga Dusun Birampak, Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep. Sementara itu, dua tersangka yang berhasil diringkus adalah F (38), warga Dusun Pajagalan, Desa Batang-Batang Laok, serta B (65), warga Dusun Gunong, Desa Andulang, Kecamatan Gapura.

Pencurian terjadi pada Senin, 23 Desember 2024, sekitar pukul 00.30 WIB, di kandang sapi milik korban di Dusun Birampak, Desa Jenangger. Setelah menerima laporan, tim Resmob Polres Sumenep langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif. Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka F, yang saat ini tengah menjalani proses hukum terkait kasus pencurian sapi lainnya.

Dari hasil interogasi, F mengakui melakukan pencurian bersama B. Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap B pada Kamis, 30 Januari 2025, sekitar pukul 11.30 WIB.

Menurut keterangan pihak kepolisian, F bertugas masuk ke dalam kandang, memotong tali pengikat sapi, lalu membawa hewan ternak keluar, sementara B bertugas mengawasi lokasi dan membantu membawa masing-masing satu ekor sapi. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebilah clurit kecil dan tali tampar sapi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 1, 3, 4, dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *