TRENDING
MENU

Operasi Tumpas Narkoba 2024: 66,54 gram Sabu Berhasil Diamankan Polres Sumenep

1 menit membaca
Redaksi
Berita, Hukrim - 23 Sep 2024

SUMENEP, riyadlulquran.site/ – Satresnarkoba Polres Sumenep, berhasil menangkap delapan tersangka dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 yang berlangsung selama 12 hari, dari tanggal 11 hingga 22 September 2024.

“Selama 12 hari, kami mengamankan delapan tersangka dari lima kasus narkoba yang diungkap oleh Polres dan Polsek jajaran,” ujar AKBP Henri, saat konferensi pers, Senin (23/9/2024).

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut antara lain sabu-sabu seberat 66,54 gram, enam unit ponsel, dua unit sepeda motor, dua buah timbangan, satu alat hisap (bong), dan uang tunai sebesar Rp100.000.

BACA JUGA  Dugaan Pemalsuan Jual Beli Tanah, Anak Gugat Ayah Kandung di Sumenep

AKBP Henri juga menjelaskan bahwa seluruh tersangka yang ditangkap merupakan laki-laki. Para tersangka dikenakan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 111 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

“Modus operandi para tersangka adalah mendapatkan narkotika dari bandar, lalu mengedarkannya secara bebas di wilayah Kabupaten Sumenep,” tambahnya.

Polres Sumenep masih terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri jaringan pemasok narkoba yang terhubung dengan para tersangka.***

BACA JUGA  Bakti Sosial Polres Sumenep di TPA: Ringankan Beban Warga dan Jaga Kepedulian Sosial

Penulis

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan