SUMENEP, Reportasenews.net – Torik Aziz, warga Desa Gilang, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, kembali terseret kasus hukum.
Kali ini, ia dilaporkan oleh istrinya, Sri Lutfiana, atas dugaan penelantaran keluarga ke Polres Sumenep pada 28 Juni 2024.
Laporan tersebut datang sebelum Torik menjadi terlapor atas dugaan penganiayaan dan pengancaman terhadap pengacara Andika Meigista Cahya Hendra Kusuma SE, SH, MH, C.NSP, C.NICP.
Kasus penelantaran ini dilaporkan oleh Sri karena merasa tidak dihargai dan ditelantarkan sebagai seorang istri.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/154/VI/2024/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, Sri menyatakan bahwa setelah menikah pada November 2023, Torik Aziz meninggalkannya pada 5 Januari 2024 tanpa memberikan nafkah lahir dan batin hingga bulan Juni 2024.
Andika Meigista Cahya Hendra Kusuma, yang biasa dikenal pengacara Alam Ghoib, menjelaskan bahwa tindakan penelantaran rumah tangga termasuk dalam kategori kekerasan psikologis, sesuai dengan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Menurutnya, pelaku penelantaran dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 3 tahun atau denda hingga 15 juta rupiah.
“Tindak pidana penelantaran rumah tangga tergolong kekerasan psikologis yang bisa menimbulkan beban mental bagi korban,” jelasnya, Selasa (17/9/2024).
Kepada media, Ia juga menambahkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya sebatas kekerasan fisik, melainkan juga dapat mencakup kekerasan psikis yang menyebabkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hingga penderitaan mental.
“Rumah tangga seharusnya menjadi tempat aman bagi setiap anggotanya. Sayangnya, banyak keluarga yang justru mengalami kekerasan dalam berbagai bentuk, baik fisik, psikologis, maupun penelantaran,” imbuhnya.
Andika berharap agar Polres Sumenep segera menuntaskan kedua kasus ini, baik kasus penelantaran yang dilaporkan oleh Sri Lutfiana maupun kasus penganiayaan dan pengancaman yang melibatkan Torik Aziz.
“Keadilan harus ditegakkan untuk kedua belah pihak,” pungkasnya.***