BeritaHukrim

Tuntut Hukuman Berat, Keluarga Korban: KDRT Sudah Terjadi Sejak Tunangan

1511
×

Tuntut Hukuman Berat, Keluarga Korban: KDRT Sudah Terjadi Sejak Tunangan

Sebarkan artikel ini
Babun, paman almarhumah, bersama keluarga korban kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berujung maut, @by_reportasenews.net
Foto: Babun, paman almarhumah bersama keluarga korban kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berujung maut, @by_reportasenews.net

SUMENEP, Reportasenews.net – Keluarga korban kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berujung maut di Kabupaten Sumenep, Madura, akhirnya angkat bicara.

Motif tragis yang menimpa seorang wanita NS (27), meninggal dunia diduga akibat kekerasan oleh suaminya, AR (28).

Pihak keluarga membantah keras motif yang beredar bahwa NS tewas karena menolak ajakan berhubungan intim dengan suaminya.

Babun, paman almarhumah, menganggap motif yang tersebar di masyarakat tidak masuk akal.

Ia menegaskan, NS dan AR telah menikah lebih dari setahun dan telah dikaruniai seorang anak berusia 8 bulan.

“Kami sangat keberatan dengan informasi yang menyebut motifnya adalah penolakan berhubungan badan. Pernikahan mereka sudah menghasilkan anak, jadi tidak logis jika alasan kekerasan itu karena hal tersebut,” ujarnya.

Babun juga mengungkapkan bahwa kekerasan yang dialami NS bukan hal baru.

Kekerasan itu, menurutnya, sudah terjadi sejak keduanya masih bertunangan, namun NS memilih tetap melanjutkan hubungan hingga akhirnya menikah.

“Kekerasan ini sudah ada sejak sebelum menikah. Saat masih bertunangan pun NS sudah mengalami kekerasan, tetapi dia tetap bertahan dalam hubungan tersebut,” tambah Babun.

Keluarga besar korban kini menuntut agar pelaku mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya dan berharap keadilan penuh ditegakkan atas kematian tragis NS.

“Kami ingin pelaku dihukum berat atas perbuatannya. Keadilan harus ditegakkan, jangan sampai nyawa yang hilang sia-sia,” pungkasnya. ***