SUMENEP, Reportasenews.net – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung pada kematian tragis mengguncang Desa Lenteng Timur, Sumenep.
Seorang wanita berinisial NS (27) tewas dengan cara mengenaskan, diduga dibunuh oleh suaminya sendiri, AR (28).
Peristiwa kelam ini terjadi di rumah mertuanya, di Dusun Birampak, Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang, pada Sabtu, 22 Juni 2024, sekitar pukul 11.00 WIB.
Insiden ini tidak hanya menorehkan luka mendalam bagi keluarga korban, tetapi juga memicu kemarahan besar di kalangan masyarakat.
NS, warga Dusun Sarperreng Utara, kini menjadi simbol betapa mengerikannya kekerasan dalam rumah tangga yang harus diakhiri.
Warga Lenteng Timur menyerukan tuntutan keras agar pelaku dijatuhi hukuman berat, bahkan hukuman mati, demi keadilan bagi korban.
Ahmad Hanafi, salah satu tokoh pemuda setempat, mengingatkan bahwa masyarakat siap melakukan aksi besar-besaran jika hukum tidak ditegakkan dengan tegas.
“Ini bukan sekadar kekerasan fisik, ini adalah penghancuran hidup seorang perempuan. Trauma yang dialami korban dan keluarganya tak terbayangkan. Kami ingin pelaku dihukum mati,” tegas Hanafi, Selasa (8/10/2024).
Tuntutan masyarakat sangat jelas, yakni keadilan bagi korban dan hukuman yang memberikan efek jera kepada pelaku KDRT lainnya
“Kami berharap kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku kekerasan di seluruh negeri bahwa tindakan seperti ini tidak akan ditoleransi,” jelasnya.
AR telah ditangkap oleh pihak kepolisian dan dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3), (2), dan (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami menilai hukuman tersebut tidak cukup, mereka menginginkan hukuman yang lebih berat, setimpal dengan kejahatan yang telah dilakukan,” tegas Hanafi. ***