LUMAJANG, Reportasenws.net – Kasus tudingan miring/fitnah pada paslon Cabup-cawabup Lumajang No.2 Bunda Indah – Mas Yudha, ditindaklanjuti Bawaslu Lumajang, pasca peristiwa itu, dilaporkan oleh Ali Ridho mengatasnamakan relawan SAIDA (Sahabat Indah Yudha) beberapa hari kemarin.
Hari ini, Bawaslu Lumajang, mengundang kedua belah pihak, pelapor dan terlapor untuk masing-masing terpisah, diminta keterangan melibatkan Gakkumdu, terafiliasi dengan kepolisian dan kejaksaan.
Ali Ridho (pelapor -red) mengatakan, kedatangan dirinya sekaligus melengkapi kekurangan formil yang sebelumnya diminta Bawaslu, yakni dua orang saksi.
“Semua pertanyaan saya jawab dengan lancar. Seputar laporan saya, terkait masalah konten pemilik akun Syawalali dan Agus Gemoy,” ucap Ali Ridho, dikonfirmasi pasca keluar dari kantor Bawaslu, Sabtu (19/10/2024).
“Saya sampaikan, (Syahwalali dan Agus Gemoy/terlapor -red) telah menuduh dari timses 02, menggunakan fasilitas negara untuk kampanye di Desa Kaliboto Lor. Padahal, video yang dimaksud itu, bukan dari timses. Kalau dari timses itu, harusnya tercatat di struktural timses yang sudah didaftarkan di KPU. Kami mencurigai itu setingan,” imbuhnya.
Ali Ridho meminta, pihak berkewenangan yang menangani, mendasari perundangan yang berlaku, dalam menindaklanjuti laporannya.
Diwaktu yang sama, Farhan Divisi Penanganan Pelanggaran di Bawaslu Lumajang, dikonfirmasi perihal hasil dari pemeriksaan/klarifikasi pada kedua belah pihak, belum bisa menyampaikan detail lantaran menurutnya, masih berproses.
“Untuk sekarang kita belum bisa menyampaikan apa yang menjadi hasil dari klarifikasi. Namun, untuk proses itu tetap kita jalankan. Masih berlanjut sampai nanti, keluar status dari kita, karena ini adalah rangkaian penanganan dari pelanggaran yang ada di Lumajang,” kata Farhan.
Diwaktu berikutnya, ucap Farhan akan ada pemanggilan lagi, guna mengurangi dugaan-dugaan. Beredar informasi ada upaya damai dari pihak terlapor, akan tetapi ditanya perihal itu, Farhan menampik.
“Apakah nantinya ada unsur pelanggaran, tentu menunggu proses ini selesai. Ada sembilan pertanyaan pada pelapor dan terlapor,” pungkasnya. ***