SUMENEP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial FB (41), warga Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, berhasil diamankan dengan barang bukti sabu seberat 1,82 gram.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (14/3/2025) sekitar pukul 01.30 WIB di depan rumah tersangka. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep yang dipimpin AKP Anwar Subagyo, S.H., bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.
“Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan satu poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat 1,82 gram yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor tersangka. Selain itu, kami juga mengamankan satu plastik klip kosong, satu unit handphone Samsung, serta kendaraan yang digunakan tersangka,” ungkap AKP Anwar Subagyo.
Barang Bukti yang Diamankan:
- 1 poket sabu seberat 1,82 gram
- 1 plastik klip kosong
- 1 unit HP Samsung warna krem
- 1 unit sepeda motor Honda Beat warna abu-abu
Tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya. Saat ini, ia telah diamankan di Mapolres Sumenep untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Sumenep. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegas Kapolres.
Polres Sumenep berkomitmen untuk terus mewujudkan Kabupaten Sumenep yang bersih dari narkoba. Bersama masyarakat, berantas narkoba sampai tuntas!