BeritaHukrim

Satreskrim Sumenep Ungkap Kasus KDRT Berujung Kematian, Suami Jadi Tersangka

1753
×

Satreskrim Sumenep Ungkap Kasus KDRT Berujung Kematian, Suami Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Pelaku yang merupakan suami korban, AR (28), warga Dusun Birampak, Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang
Foto: Pelaku yang merupakan suami korban, AR (28), warga Dusun Birampak, Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang, @by_reportasenews.net

SUMENEP, Reportasenews.net – Satreskrim Polres Sumenep, berhasil mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung kematian korban.

NS (27), seorang warga Dusun Sarperreng Utara, Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.

Pelaku adalah suami korban, AR (28), warga Dusun Birampak, Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep.

Kejadian pertama berlangsung pada Sabtu, 22 Juni 2024, sekitar pukul 11.00 WIB di rumah mertua korban di Desa Jenangger.

Sementara, insiden kedua terjadi pada Jumat, 4 Oktober 2024, sekitar pukul 01.00 WIB di rumah tersangka.

Penganiayaan yang dilakukan oleh AR menyebabkan korban menderita luka parah hingga meninggal dunia.

Motif KDRT tersebut berawal dari perselisihan rumah tangga. Tersangka AR diketahui kerap melakukan kekerasan karena korban menolak ajakan berhubungan badan.

Pada Juni 2024, korban sempat menghubungi orang tuanya untuk dijemput karena mengalami kekerasan fisik berupa cekikan di leher dan pukulan di wajah.

Korban yang saat itu terlihat lebam dan mual-mual akhirnya dibawa ke RSUD Dr. H. Moh. Anwar untuk mendapatkan perawatan.

Setelah sembuh dan situasi rumah tangga membaik, korban kembali ke rumah suaminya pada September 2024.

Namun, pada 4 Oktober 2024, konflik kembali pecah dan AR memukul korban, yang menyebabkan mata kanan korban memar parah.

Keesokan harinya, korban dinyatakan meninggal dunia di Puskesmas Kecamatan Batang-Batang pada Sabtu, 5 Oktober 2024, pukul 16.30 WIB.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Unit Resmob Polres Sumenep bergerak cepat dan mengamankan AR di rumah orang tuanya pada Sabtu malam, 5 Oktober 2024.

Tersangka mengakui perbuatannya yang menyebabkan kematian korban.

“Pelaku kini diamankan di Polres Sumenep beserta barang bukti berupa sepotong baju daster berwarna oranye, bra hitam, dan kerudung hijau milik korban. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3), (2), (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., S.H, Minggu (6/10/2024).