SUMENEP, Reportasenews.net – Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian jenis kartu bingo di halaman sebuah rumah di Dusun Ares Laok, Desa Totosan, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, pada Selasa (29/10/2024) dini hari.
Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas perjudian di daerah tersebut.
Menanggapi laporan tersebut, anggota resmob Satreskrim Polres Sumenep langsung melakukan penyelidikan pada Senin malam (28/10/2024).
“Kami segera menindaklanjuti laporan masyarakat. Kanit Resmob bersama anggota langsung melakukan penyelidikan di lokasi,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M.
Tepat pada pukul 00.05 WIB, tim resmob menggerebek lokasi dan mendapati para pelaku tengah asyik bermain judi kartu bingo dengan taruhan uang tunai.
Dalam penggerebekan tersebut, beberapa pelaku berhasil melarikan diri, namun lima orang berhasil diamankan di tempat kejadian.
“Para tersangka yang ditangkap adalah S (warga Dusun Ares Laok, Desa Totosan), D (warga Dusun Cepor, Desa Batang-Batang Laok), ST (warga Dusun Cepor, Desa Batang-Batang Laok), M (warga Dusun Ares Laok, Desa Totosan), dan AD (warga Jalan Ikan Mas, Desa Karang Rejo, Banyuwangi),” bebernya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kartu bingo, uang tunai sebesar Rp240.000, potongan kertas kecil, dan sebuah kancing bernomor.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian,” tandasnya. ***