BeritaHukrim

Resahkan Masyarakat, Polsek Kraksaan Ringkus 5 Debt Colector

233
×

Resahkan Masyarakat, Polsek Kraksaan Ringkus 5 Debt Colector

Sebarkan artikel ini
Polsek Kraksaan ringkus 5 debt colektor yang sering meresahkan warga sekitar kota Kraksaan
Foto: Polsek Kraksaan ringkus 5 debt colektor yang sering meresahkan warga sekitar kota Kraksaan, @by_reportasenews.net

PROBOLINGGO, Reportasenews.net – Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Kraksaan dan Unit Opsnal Reskrim Polres Probolinggo, dipimpin oleh Iptu DJ. Setyowadi, SH, berhasil mengungkap kasus perampasan sepeda motor dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Probolinggo.

Korban, Syamsudi, warga Desa Kecik, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, menjadi korban perampasan saat melintas di Jl. Panglima Sudirman Barat, tepatnya di dekat Jembatan Kembar, Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan, Sabtu (19/10/2024).

Menurut keterangan korban, perampasan terjadi ketika ia dihentikan oleh dua orang tak dikenal saat berkendara menggunakan sepeda motor Honda Beat berplat nomor N-2979-OG.

Pelaku, yang berjumlah empat orang, kemudian mengancam korban dan memaksa untuk membuka jok motor.

Setelah itu, korban dibawa oleh salah satu pelaku ke lokasi yang tak jauh dari rumah berinisial SH.

Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kraksaan.

Tim Reskrim segera bergerak cepat dan pada Kamis, 17 Oktober 2024, sekitar pukul 16.49 WIB, melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan korban yang mengenali salah satu wajah pelaku, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi MH, warga Dusun Karang Pandan, Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan.

Setelah dilakukan interogasi, MH mengakui keterlibatannya dalam aksi perampasan tersebut bersama empat pelaku lainnya, yaitu AZ (warga Desa Tamansari, Kraksaan), AB (warga Desa Sumberanyar, Paiton), BH (warga Desa Kertosono, Gading), dan SL (warga Desa Jabung Wetan, Paiton).

Pelaku SL diketahui sebagai pembeli barang hasil kejahatan.

Pada Jumat, 18 Oktober 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, tim gabungan berhasil menangkap keempat pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat berplat nomor N-2979-OG.

Sepeda motor tersebut sebelumnya diketahui atas nama Devy Indriana, warga Desa Kandangjati Kulon, Kecamatan Kraksaan.

Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kraksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami akan terus mendalami kasus ini dan mengembangkan penyelidikan untuk memastikan semua pihak yang terlibat mendapat hukuman setimpal,” ujar Iptu DJ Setyowadi. ***