SURABAYA, Reportasenews.net – Pengurus Wilayah (PW) Ansor Jawa Timur menanggapi tegas keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) terkait pemberhentian dua kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari posisi calon legislatif (Caleg) terpilih DPR-RI.
Dua kader yang diberhentikan tersebut yakni Achmad Ghufron Sirodj, yang akrab disapa Ra Gopong, dan Irsyad Yusuf.
PW Ansor Jatim mengkritik keras keputusan tersebut dan menuntut KPU untuk menjaga independensinya serta tidak tunduk pada intervensi partai politik.
Dalam pernyataan sikapnya, PW Ansor Jatim menyampaikan beberapa poin penting terkait kasus tersebut:
1. PW Ansor menegaskan bahwa KPU sebagai lembaga demokrasi harus menunjukkan kemandirian dalam pengambilan keputusan. Pembatalan pelantikan caleg terpilih seharusnya hanya didasarkan pada pelanggaran hukum yang terbukti jelas, bukan karena keputusan internal partai politik. Keputusan yang tidak independen akan menggerus kepercayaan publik terhadap integritas KPU.
2. Pemberhentian Achmad Ghufron Sirodj oleh PKB dan keputusan KPU yang tidak melantik caleg tersebut memunculkan kekhawatiran bahwa KPU terpengaruh oleh tekanan eksternal, khususnya dari partai politik. PW Ansor Jatim meminta KPU mempertimbangkan dengan matang agar keputusan tersebut tidak merusak kepercayaan masyarakat terhadap netralitas lembaga tersebut.
3. PW Ansor Jatim melihat bahwa jika partai politik bisa dengan mudah memecat dan menghalangi caleg terpilih untuk dilantik, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi. Tindakan tersebut bisa membuka jalan bagi kontrol otoriter partai atas kadernya dan sekaligus mengabaikan mandat rakyat.
Sementara itu, Ketua PW Ansor Jawa Timur, Musaffa’ Safril, menegaskan bahwa KPU harus berani mempertahankan prinsip-prinsip demokrasi.
“KPU harus berani mempertahankan prinsip yang adil dan transparan, tanpa pengaruh dari pihak mana pun, termasuk partai politik,” ujarnya dengan tegas, Minggu (22/9/2024).
PW Ansor Jatim juga mendesak KPU agar selalu berpegang teguh pada aturan hukum yang berlaku dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik tertentu.
“Demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi yang sehat dan adil. KPU harus berpegang teguh pada aturan yang belaku,” pungkasnya.***