BANYUWANGI, Reportasenews.net – Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap 39 kasus narkoba dan obat keras berbahaya (okerbaya) dalam pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 43 tersangka yang terlibat dalam 17 kasus narkotika dan 26 kasus okerbaya.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Nanang Haryono, menyatakan bahwa dari total 43 tersangka, terdapat 4 perempuan dan 39 laki-laki.
“Kami berhasil mengamankan sejumlah tersangka, termasuk yang terlibat dalam peredaran narkotika dan okerbaya. Ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas narkoba di wilayah Banyuwangi,” ujar Kombes Nanang dalam konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi, Senin (30/9/2024).
Lebih lanjut, Kombes Nanang menjelaskan bahwa lima tersangka narkotika akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman minimal 6 tahun penjara.
“Barang bukti yang disita dalam kasus narkotika antara lain sabu, ganja, ekstasi, serta beberapa alat komunikasi yang diduga digunakan dalam peredaran barang haram tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, dalam kasus okerbaya, 26 tersangka akan dikenakan Pasal dalam UU Kesehatan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Kombes Nanang juga menegaskan bahwa terdapat peningkatan signifikan dalam pengungkapan kasus narkoba tahun ini dibandingkan tahun 2023, pengungkapan kasus kami meningkat hingga 3807 persen.
“Ini adalah pencapaian besar dan bukti bahwa Polresta Banyuwangi berkomitmen menekan peredaran narkoba demi melindungi masa depan generasi muda,” terangnya.
Dengan hasil operasi tersebut, Polresta Banyuwangi terus berupaya memperketat pengawasan dan memperluas operasi serupa untuk menjaga keamanan wilayah dari ancaman narkoba.***