SUMENEP – Satresnarkoba Polres Sumenep kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di pinggir Jalan Yos Sudarso, Pasar Kayu, Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep, pada Jumat (28/2/2025) pukul 21.30 WIB.
Pelaku yang diamankan berinisial FI (38), warga Jalan Sumba No. 1, Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.
Kronologi Penangkapan
Petugas Satresnarkoba Polres Sumenep menangkap FI di lokasi kejadian setelah mendapat informasi terkait aktivitasnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua poket sabu dengan berat total 2,26 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok dan diletakkan di cover dek bawah sepeda motor Honda Scoopy miliknya.
Barang Bukti yang Diamankan
- 2 poket plastik klip berisi sabu (total 2,26 gram)
- Alat hisap sabu (bong), pipet kaca, dan sendok sabu
- Timbangan elektrik warna hitam
- 5 pack plastik klip kosong
- 1 unit handphone Vivo warna hitam
- 1 unit sepeda motor Honda Scoopy putih (M 5792 TR)
Ancaman Hukuman
FI dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumenep untuk penyelidikan lebih lanjut.