SUMENEP – Satresnarkoba Polres Sumenep kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Saluran Air, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, pada Rabu (26/2/2025) pukul 16.00 WIB.
Pelaku yang diamankan berinisial AS (41), warga setempat.
Kronologi Penangkapan
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep menggerebek rumah AS setelah mendapat informasi dari masyarakat. Saat penggeledahan, petugas menemukan 1 plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,16 gram yang tergeletak di lantai kamar. Saat diinterogasi, AS mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.
Barang Bukti yang Diamankan:
- 1 plastik klip kecil berisi sabu (0,16 gram)
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumenep untuk proses penyelidikan lebih lanjut.