SUMENEP, Reportasenews.net – Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah berhasil melakukan ungkap kasus Narkoba jenis sabu dengan barang bukti 8,30 gram. Selasa (2/7/2024).
Kejadian pada hari Senin, 1 Juli 2024, sekira Pukul 11.00 Wib, di dalam rumah tinggal Terlapor AH (56), alamat Dsn. Kolor, Desa Rombasan, Kec. Pragaan, Sumenep. Alamat KTP : Dsn. Kedundung RT/RW : 00/00, Desa Kertagena Laok, Kec. Kadur, Pamekasan.
Barang bukti yang berhasil diamankan 63 (enam puluh tiga) poket plastik klip berisi sabu siap diedarkan dengan Berat Total Keseluruhan ± 8,30 gram. Uang tunai sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
Dan, 1 (satu) unit handphone android merk VIVO, 1 (satu) kotak plastik mika bening, 1 (satu) pack plastik berisi sedotan putih, 2 (dua) buah bong yang terbuat dari kaca, 2 (dua) buah kompor sabu.
Kemudian, 5 (lima) buah pipet terbuat dari kaca, 4 (empat) sendok sabu terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) pack plastik klip, dan 1 (satu) buah dompet warna putih.
AKP Widiarti menjelaskan, penangkapan berawal pada hari Senin, tanggal 1 Juli 2024, sekira pukul 11.00 Wib, di dalam rumah tinggal Terlapor AH Alamat Dsn. Kolor, Ds. Rombasan, Kec. Pragaan, Kab. Sumenep.
Sehingga, kata dia, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap terlapor AH, saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar rumah terlapor ditemukan barang bukti tersebut diatas.
“Setelah ditunjukkan kepada terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. terlapor berikut barang bukti diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasi Humas Akp Widiarti S, S.H.
Akibat perbuatannya terlapor dijerat dengan pasal Narkotika golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) _Subsider_BB Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***