SUMENEP, reportasenews.net – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan korban meninggal dunia. Kasus ini tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/322/XII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR pada tanggal 29 Desember 2024.
Korban berinisial NC (42), seorang perempuan yang bekerja sebagai ibu rumah tangga, bertempat tinggal di Jl. Raya Gapura RT 001 RW 001, Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep. Sementara itu, tersangka adalah suaminya, AH (46), seorang petani, yang tinggal di alamat yang sama.
Kejadian
Kejadian tragis tersebut terjadi pada Minggu, 29 Desember 2024, sekitar pukul 19.30 WIB, di rumah tersangka. Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa motif penganiayaan yang dilakukan oleh AH didasari oleh kecemburuan. AH menuduh NC telah berselingkuh.
Kronologi Kejadian
Menurut kronologi, pada Sabtu, 28 Desember 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka menunjukkan sebuah video TikTok kepada korban yang berisi nasihat tentang ketaatan istri kepada suami. Korban NC merespons dengan nada keras, yang memicu emosi tersangka. AH kemudian menuduh korban berselingkuh, lalu secara spontan menampar pipi kanan dan kiri korban berulang kali. Akibatnya, korban terjatuh dan kepalanya terbentur tembok.
Tersangka melanjutkan penganiayaan dengan memukul jari tangan korban, serta kedua paha korban menggunakan tangan kosong dalam posisi mengepal.
Kapolres juga menambahkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka AH terbukti positif menggunakan narkoba. Hal ini diduga memengaruhi pola pikir tersangka yang sensitif, curiga berlebihan, dan berhalusinasi. Oleh karena itu, pihak kepolisian masih mendalami keterangan yang diberikan tersangka.
Penangkapan
Pada Minggu, 29 Desember 2024, sekitar pukul 20.30 WIB, Unit Resmob Polres Sumenep berhasil menangkap tersangka di rumahnya. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Ia langsung diamankan di Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Barang Bukti
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini meliputi:
- Hasil otopsi jenazah korban
- Satu bilah tongkat bambu sepanjang 72,5 cm
- Baju milik korban
Pasal yang Dikenakan
Atas perbuatannya, tersangka AH dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) dan (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT). Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi pelaku KDRT yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp45.000.000.
“Proses penyidikan masih terus berlanjut untuk memastikan keadilan bagi korban,” tutup Kapolres Sumenep.