Hukrim

Polres Sumenep Amankan Pelaku KDRT yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia

105
×

Polres Sumenep Amankan Pelaku KDRT yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia

Sebarkan artikel ini
6a8a02ee ce9a 481a 97ac fc8e64c68250
“Banner

SUMENEP, reportasenews.net – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan korban meninggal dunia. Kasus ini tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/322/XII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR pada tanggal 29 Desember 2024.

Korban berinisial NC (42), seorang perempuan yang bekerja sebagai ibu rumah tangga, bertempat tinggal di Jl. Raya Gapura RT 001 RW 001, Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep. Sementara itu, tersangka adalah suaminya, AH (46), seorang petani, yang tinggal di alamat yang sama.

e07201dc 4680 49fb bacb def587442858

Kejadian

Kejadian tragis tersebut terjadi pada Minggu, 29 Desember 2024, sekitar pukul 19.30 WIB, di rumah tersangka. Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa motif penganiayaan yang dilakukan oleh AH didasari oleh kecemburuan. AH menuduh NC telah berselingkuh.

Kronologi Kejadian

Menurut kronologi, pada Sabtu, 28 Desember 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka menunjukkan sebuah video TikTok kepada korban yang berisi nasihat tentang ketaatan istri kepada suami. Korban NC merespons dengan nada keras, yang memicu emosi tersangka. AH kemudian menuduh korban berselingkuh, lalu secara spontan menampar pipi kanan dan kiri korban berulang kali. Akibatnya, korban terjatuh dan kepalanya terbentur tembok.

Tersangka melanjutkan penganiayaan dengan memukul jari tangan korban, serta kedua paha korban menggunakan tangan kosong dalam posisi mengepal.

Kapolres juga menambahkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka AH terbukti positif menggunakan narkoba. Hal ini diduga memengaruhi pola pikir tersangka yang sensitif, curiga berlebihan, dan berhalusinasi. Oleh karena itu, pihak kepolisian masih mendalami keterangan yang diberikan tersangka.

Penangkapan

Pada Minggu, 29 Desember 2024, sekitar pukul 20.30 WIB, Unit Resmob Polres Sumenep berhasil menangkap tersangka di rumahnya. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Ia langsung diamankan di Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Barang Bukti

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini meliputi:

  • Hasil otopsi jenazah korban
  • Satu bilah tongkat bambu sepanjang 72,5 cm
  • Baju milik korban

Pasal yang Dikenakan

Atas perbuatannya, tersangka AH dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) dan (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT). Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi pelaku KDRT yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp45.000.000.

“Proses penyidikan masih terus berlanjut untuk memastikan keadilan bagi korban,” tutup Kapolres Sumenep.

“Banner