BeritaHukrim

Polisi Sumenep Bongkar Kasus Kepemilikan Bahan Petasan Ilegal

429
×

Polisi Sumenep Bongkar Kasus Kepemilikan Bahan Petasan Ilegal

Sebarkan artikel ini
Foto: (Ilustrasi) bahan petasan tanpa izin yang memicu insiden ledakan di sebuah rumah, @by_reportasenews.net
Foto: (Ilustrasi) bahan petasan tanpa izin yang memicu insiden ledakan di sebuah rumah, @by_reportasenews.net

SUMENEP, Reportasenews.net – Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus kepemilikan bahan petasan tanpa izin yang memicu insiden ledakan di sebuah rumah di Dusun Regis, Desa Manding Timur, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep.

Peristiwa itu terjadi pada Senin, 4 November 2024, sekitar pukul 23.30 WIB, mengakibatkan dua warga mengalami luka bakar serius.

Tim gabungan Unit Resmob dan Inafis Satreskrim Polres Sumenep bersama Polsek Manding langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Berdasarkan hasil olah TKP, ledakan diduga berasal dari bahan petasan yang disimpan di dalam rumah oleh seorang tersangka berinisial AK (36).

Setelah dilakukan interogasi, AK mengakui bahwa bahan peledak tersebut merupakan miliknya.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain Dua buah sumbu panjang berwarna merah, Wadah plastik hijau berisi sisa serbuk arang, Wadah plastik merah muda berisi sisa serbuk warna silver.

Polisi juga mengamankan, Plastik berisi belerang, Kertas sumbu dilapisi serbuk arang, Kuas dan saringan, Tiga selongsong petasan kecil, Lem Rajawali, Satu batang besi, Gembok kunci, Satu unit HP yang rusak akibat ledakan dan Guling bekas ledakan.

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait bahan petasan atau bahan kimia berbahaya lainnya kepada pihak kepolisian.

“Keamanan wilayah merupakan tanggung jawab bersama. Kami berharap masyarakat tetap waspada dan proaktif demi menjaga keselamatan bersama,” ujar AKBP Henri Noveri Santoso.

Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus memperketat pengawasan dan penegakan hukum terkait kepemilikan serta penggunaan bahan peledak ilegal.

“Atas perbuatannya, AK dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak, serta Pasal 360 KUHP karena kelalaiannya yang menyebabkan luka berat pada orang lain,” tukasnya. ***