BeritaHukrim

Polisi Sumenep Berhasil Bekuk Pengedar Sabu 51,54 Gram

488
×

Polisi Sumenep Berhasil Bekuk Pengedar Sabu 51,54 Gram

Sebarkan artikel ini
Pelaku berinisial AR (33), warga Dusun Manjingan, Desa Bulla’an, Kecamatan Batuputih, Sumenep,
Foto: Pelaku berinisial AR (33), warga Dusun Manjingan, Desa Bulla’an, Kecamatan Batuputih, Sumenep, @by_reportasenews.net

SUMENEP, Reportasenews.net – Pada Sabtu, 14 September 2024, pukul 00.30 WIB, Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Jalan K. Mudhfar, Desa Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep.

Pelaku berinisial AR (33), warga Dusun Manjingan, Desa Bulla’an, Kecamatan Batuputih, Sumenep, ditangkap dengan barang bukti sabu seberat kotor 51,54 gram.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 paket sabu seberat 50,46 gram, 1 paket sabu seberat 1,08 gram, timbangan elektrik, kantong kain, serta alat komunikasi dan transportasi berupa handphone dan sepeda motor.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., S.H., menjelaskan penangkapan terjadi saat AR sedang mengendarai sepeda motor di lokasi kejadian.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu yang dibalut tisu dan plastik hitam di tangan pelaku.

Lebih lanjut di sepeda motor AR juga ditemukan sabu lain yang disembunyikan dalam kotak kacamata beserta timbangan dan perlengkapan lainnya.

“AR dan barang buktinya sudah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Widiarti.

AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran narkotika golongan I dengan ancaman hukuman berat.***