SUMENEP, Reportasenews.net – Kasus dugaan pemalsuan ijazah yang menyeret Arsan, Kepala Desa Kangayan, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, Madura, kian memanas.
Pasalnya, Arsan kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam manipulasi data ijazah yang digunakan saat mencalonkan diri pada tahun 2014 belum juga dilakukan penahanan.
Ketua Pengawasan Mercu Sosial Impact (PMSI), Mulyadi, menyatakan bahwa ijazah Madrasah Tsanawiyah (MTs) dengan nomor induk 0480 yang digunakan Arsan sebenarnya milik orang lain bernama Moh. Yani.
Mulyadi bahkan menuduh Polres Sumenep telah menyesatkan publik terkait informasi yang disampaikan oleh KBO Reskrim Polres Sumenep, Iptu Agus Rusdianto, dalam pertemuan dengan aktivis ALARM pada Senin, 26 Agustus 2024, lalu.
“Penyidik Polres Sumenep telah menyesatkan masyarakat jika benar apa yang disampaikan oleh KBO Reskrim Polres Sumenep, Iptu Agus Rusdianto,” tegas Mulyadi, Kamis (29/8/2024).
Mulyadi menambahkan bahwa meskipun dokumen yang dilaporkan berasal dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Madilaut dan dilegalisir dengan sah, ijazah tersebut bukan berasal dari MTs Nurul Islam seperti yang diklaim.
Bahkan, Ia juga mengancam akan melaporkan penyidik Polres Sumenep ke Propam Mabes Polri, dengan membawa bukti berupa salinan rapor yang digunakan Arsan.
“Saya akan melaporkan penyidik Satreskrim Polres Sumenep ke Mabes Polri karena ketidakprofesionalan penyidik Polres dan saya anggap statemen itu menyesatkan publik. Agus harus bertanggung jawab, sebab beritanya sudah menyebar,” ungkapnya.
Di sisi lain, Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, saat ngopi bareng insan pers pada Rabu (29/8/2024) di Hotel C1, mengajak seluruh jurnalis untuk berperan aktif dalam membentuk opini publik yang positif dan berlandaskan fakta.
Dia juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penyebaran berita di platform digital, terutama terkait ujaran kebencian dan informasi menyesatkan.
Namun, ironisnya, pernyataan yang diberikan oleh penyidik Polres Sumenep terkait dugaan ijazah palsu Kades Kangayan, bertolak belakang dengan pesan yang disampaikan oleh Kapolres Sumenep kepada para jurnalis.
Untuk diketahui, kasus ini sudah menarik perhatian masyarakat luas, yang kini menantikan bagaimana proses hukum akan berkembang lebih lanjut sesuai fakta yang terungkap.
Sementara itu, Kurnaiadi, SH, menyatakan bahwa terdapat kesalahan dalam pemahaman penyidik terhadap fakta kasus Arsan. Ia menegaskan bahwa kejadian yang dipermasalahkan adalah peristiwa tahun 2019, bukan 2014.
“Jika yang disasar peristiwa 2019, Dulsiam relatif aman karena bisa beralasan tidak terlibat. Namun, jika dikaitkan dengan peristiwa 2014, Dulsiam menjadi bagian penting dalam terjadinya tindak pidana,” tandasnya.***