SUMENEP – Puluhan aktivis dan praktisi hukum yang tergabung dalam Aliansi Aktivis dan Praktisi (Aspirasi) menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Rabu (10/6/2026). Mereka menuntut kejelasan terkait pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) namun hingga kini belum juga dieksekusi.
Aksi yang berlangsung sejak pagi tersebut diwarnai pembakaran ban bekas sebagai simbol protes terhadap lambannya pelaksanaan putusan pengadilan. Situasi sempat memanas ketika massa berupaya masuk ke area kantor PN Sumenep untuk meminta penjelasan langsung dari pimpinan pengadilan.
Para demonstran menilai kepastian hukum tidak hanya diukur dari lahirnya putusan pengadilan, tetapi juga dari keberanian dan konsistensi lembaga peradilan dalam menjalankan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Koordinator aksi, Alif, menyampaikan bahwa masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum tanpa adanya perlakuan berbeda dalam proses pelaksanaan putusan.
“Putusan pengadilan yang sudah inkrah seharusnya segera dilaksanakan. Jika tidak dijalankan, maka masyarakat akan mempertanyakan makna keadilan yang sesungguhnya,” ujarnya dalam orasi.
Massa menyoroti adanya perkara yang seluruh proses hukumnya telah selesai, namun belum mendapatkan pelaksanaan eksekusi. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi pelaksanaan putusan oleh lembaga peradilan.
Selain mendesak pelaksanaan eksekusi perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, demonstran juga meminta penghentian sementara pelaksanaan eksekusi terhadap objek perkara lain hingga putusan Nomor 8/Pdt.G/2023/PN.Smp dijalankan.
Dalam tuntutannya, massa juga meminta reformasi tata kelola peradilan yang lebih transparan, akuntabel, dan profesional. Mereka menilai lembaga peradilan harus mampu memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat terhadap setiap kebijakan yang berdampak pada pencari keadilan.
Kekecewaan demonstran semakin bertambah setelah Ketua PN Sumenep tidak hadir menemui massa yang telah menunggu selama lebih dari satu jam. Ketidakhadiran tersebut dinilai sebagai bentuk kurangnya respons terhadap aspirasi publik yang sedang mempertanyakan kepastian hukum.
Aliansi Aspirasi bahkan menyatakan mosi tidak percaya terhadap PN Sumenep apabila lembaga tersebut tidak mampu menghadirkan transparansi, kepastian hukum, dan rasa keadilan yang menjadi hak masyarakat.
Selain itu, mereka juga mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja lembaga peradilan, termasuk apabila ditemukan dugaan pelanggaran etik, maladministrasi, maupun penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi pengadilan.
Hingga aksi berakhir, pihak PN Sumenep belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan yang disampaikan demonstran. Sementara aparat kepolisian tetap melakukan pengamanan guna menjaga situasi tetap kondusif.
Aksi tersebut menjadi refleksi bahwa kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan tidak hanya bergantung pada putusan yang dihasilkan, tetapi juga pada kemampuan institusi tersebut dalam memastikan putusan yang telah inkrah benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.






