SUMENEP, Reportasenews.net – Kasus kekerasan terhadap perempuan di Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep, kembali mencuat setelah dugaan kesalahan penerapan pasal oleh oknum penyidik Polsek Sapudi.
Pihak keluarga korban, Hj. Fatma (50), yang mengalami kekerasan fisik, menyatakan ketidakpuasannya atas penerapan pasal 352 KUHP oleh penyidik, dan mendesak PROPAM Polres Sumenep untuk segera menindaklanjuti.
Fatma, warga Saronggian, Gayam, menjadi korban kekerasan yang mengakibatkan memar di pipi kiri dan lengan kanan, sesuai dengan hasil Visum Et Repertum.
Menurut keluarga korban, kasus ini seharusnya ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sumenep yang dianggap lebih profesional dalam menangani kasus semacam itu, sehingga dapat memberikan efek jera kepada pelaku.
“Kami mengharapkan profesionalisme penyidik dalam penegakan hukum. Jika diterapkan dengan benar, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian akan meningkat, dan kasus kekerasan terhadap perempuan dapat diminimalisir. Ini juga menjadi pelajaran bagi masyarakat agar budaya kekerasan, termasuk carok, tidak berkembang pesat di Madura, khususnya Sumenep,” ujar Akh. Sofi Ubaidillah, salah satu keluarga korban yang juga berprofesi sebagai advokat di KOMPAK LAW, Rabu (2/10/2024).
Menurut Sofi, dalam kasus tersebut seharusnya diterapkan pasal 351 ayat (1) KUHP yang lebih sesuai dengan kondisi kekerasan yang dialami korban.
Namun, penyidik justru menerapkan pasal 352 KUHP, yang dinilai tidak tepat dan menunjukkan kurangnya pemahaman penyidik terhadap hukum acara pidana.
“Kami berharap PROPAM Polres Sumenep segera menindaklanjuti dugaan kesalahan ini demi memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian serta mencegah maraknya kekerasan terhadap perempuan,” tegasnya.
Keluarga korban juga menegaskan bahwa penyalahgunaan kewenangan oleh penyidik jika terbukti, merupakan pelanggaran serius yang harus ditangani dengan tegas.***