SUMENEP, Reportasenews.net – Pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan dan kinerja aparatur desa dengan menetapkan penghasilan tetap bagi kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.
Upaya tersebut diwujudkan dengan perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Perubahan tersebut kemudian diatur lebih lanjut melalui PP Nomor 47 Tahun 2015.
Sebagaimana dilansir dari Indonesiabaik.id, pada Senin (25/8/2024), Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2019 pada 28 Februari 2024, yang mengatur perubahan kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014.
Dalam PP terbaru ini, pemerintah mengubah Pasal 81 yang menyatakan bahwa penghasilan tetap bagi Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya akan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), dengan sumber dana dari Anggaran Dana Desa (ADD).
Besaran penghasilan tetap tersebut ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota, dan disesuaikan dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Berikut rincian besaran gaji yang ditetapkan:
1. Kepala Desa akan menerima penghasilan tetap minimal sebesar Rp2.426.640,00, setara dengan 120% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
2. Sekretaris Desa akan menerima penghasilan tetap minimal sebesar Rp2.224.420,00, setara dengan 110% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
3. Perangkat Desa lainnya akan menerima penghasilan tetap minimal sebesar Rp2.022.200,00, setara dengan 100% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
Kebijakan ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam mendukung keberlanjutan pemerintahan desa yang lebih profesional dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.***