SUMENEP, Reportasenews.net – Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis inex pada Senin, 30 September 2024, sekitar pukul 23.30 WIB di area SPBU Desa Patean, Kecamatan Batuan, Sumenep.
Penangkapan tersebut diungkap oleh Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas AKP Widiarti S., S.H., Selasa (1/10/2024).
Tersangka berinisial IS (23), warga Dusun Duko Timur, Desa Pakong, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, ditangkap dengan barang bukti dua paket plastik klip kecil berisi inex seberat total 5,66 gram.
Rinciannya, satu paket berisi empat butir inex dengan berat 2,39 gram dan satu paket lainnya berisi enam butir inex seberat 3,27 gram.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit ponsel merk REDMI warna biru-ungu.
Penangkapan bermula saat Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan pengintaian di area SPBU tersebut.
“Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket inex di saku depan celana sebelah kiri tersangka yang dibungkus sobekan kertas dosbox HP warna putih. Setelah ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa inex tersebut miliknya,” jelas AKP Widiarti.
Tersangka beserta barang bukti saat ini diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk penyelidikan lebih lanjut.
“IS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I jenis inex,” tukasnya.***