BeritaPemerintahan

Patroli Tim Elang Polres Sumenep, Tindak Tegas Pelanggar Lalu Lintas

224
×

Patroli Tim Elang Polres Sumenep, Tindak Tegas Pelanggar Lalu Lintas

Sebarkan artikel ini
Tim Elang Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumenep,
Foto: Tim Elang Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumenep, @by_reportasenews.net

SUMENEP, Reportasenews.net – Tim Elang Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumenep, kembali menggelar patroli intensif untuk menindak tegas pelanggar lalu lintas yang berkendara tanpa pelat nomor kendaraan (nopol) dan menggunakan knalpot brong, Sabtu (02/11/2024).

Kasat Lantas Polres Sumenep AKP Ninit Titis Dewiyani, melalui Kanit Turjawali Ipda Dita Pradiptya, mengatakan bahwa langkah tegas itu dilakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya disiplin dan ketertiban berlalu lintas di wilayah hukum Polres Sumenep.

“Kami selalu mengingatkan masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas demi mencegah kecelakaan dan menjaga keselamatan di jalan,” ujarnya.

Dalam patroli kali ini, Tim Elang menyusuri sejumlah titik di area Kota Sumenep dan menemukan beberapa kendaraan yang tidak dilengkapi nopol serta berknalpot brong. Kepada para pelanggar, petugas memberikan tindakan tegas berupa penilangan.

“Beberapa kendaraan yang kami dapati tidak memiliki nopol dan menggunakan knalpot brong langsung kami tindak dengan tilang sesuai aturan yang berlaku,” jelas Ipda Dita, yang dikenal sebagai perwira dengan pendekatan tegas dan humanis.

Tindakan itu didasarkan pada Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ), yang mengatur bahwa pengendara wajib memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Jika pengendara tidak dapat menunjukkan TNKB, petugas berhak melakukan penindakan, termasuk menyita kendaraan hingga pemilik dapat membuktikan kepemilikan dengan dokumen resmi, seperti BPKB dan STNK.

Sementara itu, penggunaan knalpot brong juga melanggar Pasal 285 UULAJ. Pengendara yang mengganti knalpot standar dengan knalpot brong dapat dikenakan sanksi tilang dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Ipda Dita menambahkan, pihaknya terus mengimbau masyarakat agar menjaga etika dan budaya tertib berlalu lintas demi terciptanya jalan raya yang aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan.

“Etika dan budaya tertib lalu lintas bertujuan menciptakan lingkungan berkendara yang aman dan nyaman bagi semua orang,” pungkasnya. ***