SUMENEP, Reportasenews.net – Setiap tahun, miliaran rupiah dari Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) digelontorkan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Sayangnya, meskipun penggunaannya telah diatur dengan jelas, praktik penyimpangan dana desa masih saja terjadi di sejumlah wilayah.
Salah satu ciri utama adanya penyimpangan adalah musyawarah desa (Musdes) yang hanya sebatas formalitas.
Keputusan yang dihasilkan dari musyawarah tersebut seringkali tidak disosialisasikan kepada masyarakat.
Padahal, transparansi adalah kunci agar masyarakat bisa terlibat aktif dalam pengawasan penggunaan dana desa.
Minimnya sosialisasi hasil musyawarah menimbulkan kecurigaan bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat justru diselewengkan oleh oknum tertentu.
Akibatnya, pembangunan desa yang diharapkan dapat memajukan daerah malah terhambat karena ulah segelintir pihak yang mementingkan keuntungan pribadi.
Pengawasan dari masyarakat serta transparansi dalam pengelolaan dana desa menjadi kebutuhan mendesak.
Pemerintah, baik pusat maupun daerah, perlu memperketat pengawasan serta memberikan sanksi tegas kepada para pelaku penyimpangan agar dana desa benar-benar dapat dimanfaatkan untuk kemajuan bersama.***