BeritaPolitik

KPU Sumenep Pastikan Paslon yang Daftar Sesuai Regulasi

442
×

KPU Sumenep Pastikan Paslon yang Daftar Sesuai Regulasi

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Sumenep, Nurus Syamsi saat diwawancarai oleh sejumlah awak media
Foto: Ketua KPUD Sumenep, Nurus Syamsi. @by_reportasenews.net

SUMENEP, Reportasenews.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menerima pendaftaran pertama bakal pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada 2024, Kamis (29/8/2024).

Pasangan Achmad Fauzi Wongsojudo dan KH. Imam Hasyim, yang dikenal dengan sebutan pasangan Fauzi-Imam (FAHAM), menjadi yang pertama mendaftarkan diri. Mereka tiba di kantor KPU Sumenep sekitar pukul 10.00 WIB.

Selain pasangan calon, pendaftaran ini juga dihadiri oleh perwakilan Bawaslu Sumenep, pimpinan partai politik pengusung, serta sejumlah simpatisan yang hadir untuk memberikan dukungan.

Ketua KPU Sumenep, Nurus Syamsi, menyampaikan bahwa Kamis, 29 Agustus 2024, merupakan hari terakhir pendaftaran bakal pasangan calon setelah dibuka sejak Selasa, 27 Agustus 2024.

“Alhamdulillah, pagi ini kami telah melaksanakan penerimaan pendaftaran bakal Paslon pada hari terakhir, setelah dua hari sebelumnya belum ada yang mendaftar,” kata Syamsi dalam sambutannya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan menunggu pendaftaran bakal pasangan calon lainnya hingga pukul 00.00 WIB. Apabila hingga batas waktu tersebut tidak ada yang mendaftar, KPU akan memperpanjang masa pendaftaran selama tiga hari ke depan.

“Jika tidak ada yang mendaftar hingga pukul 00.00 WIB, pendaftaran akan kami perpanjang selama tiga hari,” tegasnya.

Syamsi juga menekankan pentingnya kehadiran pimpinan partai politik sebagai salah satu syarat dalam alur pendaftaran.

“Keberadaan pimpinan partai politik pengusung sangat penting dalam proses pendaftaran ini,” ujarnya.

Setelah proses pendaftaran, tahapan berikutnya adalah pemeriksaan kesehatan. Seluruh bakal Paslon diminta untuk terus berkoordinasi dengan KPU Sumenep.

Berkas hasil pemeriksaan kesehatan harus diserahkan paling lambat tanggal 2 September 2024 di Rumah Sakit Angkatan Laut (RS AL) Surabaya.

“Pemeriksaan kesehatan bakal Paslon akan dilakukan di RS AL Surabaya,” jelas Syamsi.

Selain pemeriksaan kesehatan, tahapan selanjutnya adalah verifikasi administrasi berkas bakal Paslon. Syamsi menegaskan bahwa ada dua aspek penting yang akan diperiksa, yaitu syarat pencalonan dan syarat calon.

“Tim kami akan melakukan koordinasi untuk memastikan semua syarat pencalonan dan syarat calon terpenuhi sehingga nantinya dapat mengeluarkan tanda terima berkas dan berita acara,” tambahnya.

Sebagai penutup, Syamsi menegaskan bahwa KPU Sumenep secara resmi menerima bakal Paslon Fauzi-Kiai Imam dan akan memverifikasi berkas mereka hingga dapat ditetapkan sebagai calon resmi.

“Dengan demikian, KPU Sumenep secara resmi menerima bakal Paslon Fauzi-Kiai Imam, dan kami akan memverifikasi berkasnya hingga ditetapkan sebagai calon resmi,” tandasnya.***

“Banner