SAMPANG, Reportasenews.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang secara resmi menyatakan bahwa dua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sampang 2024 telah memenuhi semua berkas persyaratan pencalonan.
Kepastian itu disampaikan oleh Fadli Asnaf, Komisioner KPU Sampang Divisi Teknis, pada Senin (9/9/24), setelah berakhirnya masa perbaikan dokumen pencalonan.
Fadli menjelaskan bahwa Minggu (8/9/24) merupakan hari terakhir untuk memperbaiki berkas yang masih belum lengkap.
Tepat pukul 12.00 WIB, Tim Pemenangan pasangan H Slamet Junaidi dan Ra Mahfud (Jimad Sakteh) menyerahkan dokumen perbaikan yang diperlukan, diikuti oleh Tim Pemenangan MANDAT KH Muhammad Bin Muafi Zaini (Kyai Mamak) dan H Abdullah Hidayat (Mas AB) pada pukul 14.00 WIB.
“Kedua paslon telah melengkapi dua syarat penting, yaitu syarat pencalonan dan syarat calon,” ungkap Fadli Asnaf, yang berasal dari Kecamatan Kedungdung.
Berdasarkan hasil verifikasi dan pemeriksaan dokumen hingga akhir masa perbaikan, KPU Sampang memutuskan bahwa kedua paslon telah memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan.
Kemudian, tahapan berikutnya adalah menunggu tanggapan dari masyarakat sebelum penetapan resmi paslon pada 22 September 2024.
Penyerahan tanda terima dan berita acara pemenuhan berkas dilakukan oleh Fadli Asnaf kepada H Muhlis, perwakilan Tim Pemenangan Jimad Sakteh, dan Khosin Abdullah, didampingi oleh Zainal Abidin dari Tim Pemenangan MANDAT.***