SUMENEP, Reportasenews.net – Kinerja Polres Sumenep mendapat sorotan tajam terkait kasus penggelapan sertifikat tanah yang melibatkan mantan Kepala Desa Kalianget Barat, Budi Harsono.
Pasalnya, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka Budi Harsono hingga kini belum ditahan.
Mojono (40), warga Dusun Pajagalan, Desa Gapura Barat, korban penggelapan tersebut, merasa kecewa dengan lambannya penanganan kasus oleh Aparat Penegak Hukum (APH), sehingga dia mendatangi langsung Polres Sumenep untuk menanyakan perkembangan laporannya.
“Hasil keterangan dari polisi, kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep,” ujar Mojono kepada wartawan di luar Kantor Kejari, Kamis (3/10/2024).
Meski demikian, Mojono dan kuasa hukumnya tetap mempertanyakan alasan lambannya tindakan APH dalam menangkap tersangka, yang sudah berjalan lebih dari satu tahun.
Kekecewaan Mojono semakin dalam setelah mendengar kabar bahwa posisi keluarga tersangka dan dugaan adanya uang dalam permainan menjadi alasan tersangka belum ditahan.
“Katanya mentang-mentang anaknya jadi polisi, jadi tidak ditangkap. Ini yang membuat saya heran,” lanjutnya.
Sementara Budi Harsono, yang merupakan warga Dusun Asem Nonggal, Desa Kalianget Barat, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah pada 20 Juli 2024.
Penetapan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/286/XII/2023 terkait tindak pidana yang terjadi pada 15 Februari 2023 di rumah korban, Jazuli, warga Desa Gapura Barat.
Dalam kasus tersebut, Budi Harsono meminta Rp26 juta kepada korban untuk pengurusan sertifikat tanah, namun setelah uang diterima, sertifikat tidak kunjung dikembalikan.
Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep, dan setelah penyelidikan, tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Namun, hingga kini, proses hukum belum mencapai tahap penahanan, yang memicu kecurigaan publik tentang profesionalitas aparat.
Hingga berita ini diterbitkan, Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, belum memberikan keterangan resmi upaya konfirmasi melalui telepon juga belum membuahkan hasil.
Mojono berharap agar pihak kepolisian segera bertindak tegas dan memberikan keadilan yang layak, terutama mengingat kerugian material dan emosional yang dialaminya.***