SUMENEP, Reportasenews.net – Kasus KDRT yang menyebabkan seorang istri meninggal dunia di Sumenep semakin menjadi sorotan, terutama di kalangan perempuan yang kerap menjadi korban kekerasan.
Korban berinisial NS (27) dilaporkan meninggal akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh suaminya, AR (28), di Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep.
Menurut informasi yang beredar, kekerasan ini diduga merupakan pebunuhan berencana yang melibatkan suami dan mertuanya.
Korban NS dikurung selama tiga hari tanpa diberi makan dan minum, dengan kondisi tubuh terikat.
Pada malam terakhir, NS dilaporkan disiksa secara brutal oleh suami dan mertuanya setelah menolak untuk mencari uang guna membayar hutang.
“Tiga hari terakhir, tepatnya sekitar jam 12 malam, korban disiksa habis-habisan oleh suami dan mertuanya karena menolak disuruh mencati uang,” ungkap pernyataan yang beredar di grup WhatsApp.
Menanggapi hal itu, Koordinator Aliansi Kopri Sumenep mengecam keras tindakan KDRT dan dugaan pembunuhan berencana ini, mendesak pihak berwajib untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh.
Yuliana Putri, Koordinator Kopri PMII Sumenep, menyatakan, “Jika benar terjadi pembunuhan berencana, pelaku harus diadili sesuai pasal 340 KUHP, yang mengancam pelaku dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.”
Yuliana juga menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus tersebut tanoa ada upaya menutupi fakta.
Alasan pelaku yang menyebutkan penolakan korban untuk berhubungan intim tidak dapat dibenarkan sebagaibalasan untuk melakukan kekerasan.
“Kasus KDRT ini merupakan hal serius dan membutuhkan perhatian serius dari semua pihak, terutama terkait marwah perempuan yang sering kali dijadikan objek kekerasan,” tambahnya, Rabu (9/10/2024).
Aliansi Kopri Sumenep mendesak pemerintah daerah untuk meningkatkan upaya pencegahan dan penanganan KDRT serta memberikan perlindungan bagi korban.
Mereka berharap aparat penegak hukum dapat menyelesaikan kasus tersebut dengan tegas dan adil.
“Kasus ini akan menjadi perhatian khusus bagi aliansi kami, dan kami akan mengawal hingga pelaku diadili sesuai hukum yang berlaku,” tukasnya. ***