SUMENEP, Reportasenews.net – Isu yang mengaitkan Kapolres Sumenep dengan dugaan penerimaan setoran dari pengusaha rokok ilegal bukan sekadar rumor yang bisa dibiarkan berlalu.
Ini adalah tuduhan serius yang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, apalagi menyangkut seorang pemimpin penegak hukum di tingkat kabupaten.
Meski saat ini tuduhan tersebut baru sebatas isu, hal ini harus ditangani dengan sangat hati-hati.
Mengabaikan atau salah dalam mengelola isu semacam ini hanya akan membuat rumor semakin liar dan tak terkendali.
Bila pada akhirnya terbukti ada kebenaran di balik tudingan ini, bukan hanya reputasi Kapolres yang terancam, tetapi juga kredibilitas Polri secara keseluruhan di mata masyarakat.
Lebih jauh, publik akan semakin skeptis terhadap aparat penegak hukum, meragukan kemampuan mereka untuk menindak pelanggaran hukum secara independen dan tanpa pengaruh pihak-pihak yang berkepentingan.
Rumor ini berawal dari kabar bahwa Kapolres Sumenep diduga pernah mendatangi rumah salah satu pengusaha rokok di Kabupaten Pamekasan.
Saat itu, Kapolres dikabarkan diminta oleh satpam untuk meninggalkan lokasi karena tidak ada janji pertemuan sebelumnya.
Beberapa waktu kemudian, pengusaha tersebut justru dilaporkan berkunjung ke rumah dinas Kapolres, meski tidak ada yang tahu pasti apa yang terjadi dalam pertemuan tersebut.
Isu lain yang beredar menyebutkan bahwa Kapolres juga diduga menerima setoran sebesar lima juta rupiah dari pabrik rokok kecil di Sumenep.
Tudingan suap terkait peredaran rokok ilegal ini telah memicu kegaduhan di masyarakat. Bukan rahasia lagi bahwa praktik rokok ilegal masih marak di wilayah Madura, termasuk Kabupaten Sumenep.
Meski terdapat pabrik rokok berizin, beberapa di antaranya diduga tetap memproduksi rokok tanpa cukai.
Tak hanya itu, banyak warga melaporkan bahwa rokok-rokok tanpa pita cukai kerap dijual bebas di etalase toko kecil hingga menengah.
Jika Kapolres Sumenep benar terlibat dalam praktik kotor ini, dampaknya tidak hanya akan memperburuk citra kepolisian, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat yang mungkin semakin ragu untuk melaporkan tindak pidana.
Bagaimana bisa publik mempercayai aparat hukum jika mereka justru diduga terlibat dalam tindakan yang melawan hukum?
Penegakan hukum harus bersih dan tak boleh tercemar oleh kepentingan ekonomi atau politik.
Institusi kepolisian seharusnya berdiri tegak di garis depan pemberantasan kejahatan, termasuk peredaran rokok ilegal yang jelas-jelas merugikan negara dan masyarakat.
Menindaklanjuti isu ini dengan transparansi dan kejujuran adalah langkah pertama yang harus diambil untuk mengembalikan kepercayaan publik.
Masyarakat Sumenep dan Madura pada umumnya, berhak mendapatkan klarifikasi dan tindakan tegas jika memang ada pelanggaran hukum di dalam tubuh kepolisian.
Pihak terkait harus segera melakukan investigasi mendalam, dan bila ditemukan bukti kuat, maka tindakan hukum yang setimpal harus dijatuhkan.
Hanya dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan keadilan bisa dipulihkan. ***