SUMENEP, Reportasenews.net – Kasus dugaan ijazah palsu yang sekian lama terkatung-katung di tangan penyidik Polres Sumenep kini memasuki babak baru dengan penetapan tersangka.
Terlapor yang merupakan Kepala Desa Kangayan, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, Arsan, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus ijazah palsu.
Penetapan status tersangka ini dikonfirmasi oleh sumber terpercaya pada Selasa 30 Juli 2024 menjadi langkah penting dalam proses hukum yang sebelumnya berjalan lambat.
“Arsan itu sudah ditetapkan tersangka, mas,” ungkap sumber terpercaya. Pernyataan ini menandai perkembangan signifikan dalam kasus yang sebelumnya mandek dan menjadi perhatian publik.
Arsan diduga terlibat dalam pemalsuan ijazah Madrasah Tsanawiyah yang digunakan untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Kangayan beberapa tahun yang lalu. Dugaan ini memicu penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Investigasi awak media menunjukkan bahwa beberapa nama lain turut terlibat dalam dugaan pemalsuan ijazah.
Nama-nama tersebut muncul dalam investigasi yang dilakukan oleh media, menambah kompleksitas kasus ini dan memperluas jangkauan masalah dari sekadar kasus individu menjadi isu yang melibatkan jaringan lebih luas.
Kurniadi, S.H., yang dikenal dengan julukan si Raja Hantu, menyampaikan pendapatnya di salah satu grup WhatsApp, bahwa ada beberapa pihak yang diduga turut serta dalam pemalsuan ijazah tersebut.
Ia menilai bahwa kasus ini seharusnya dikembangkan lebih jauh, termasuk ke dalam ranah ijazah paket yang melibatkan Dinas Pendidikan dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep.
Dalam komentarnya di grup “Sumenep Bersatu,” Kurniadi menyebutkan bahwa ada keterlibatan oknum anggota DPRD yang masih menjabat sebagai Dewan Perwakilan Rakyat di Sumenep, serta oknum dari Dinas Pendidikan.
“Seharusnya ada tiga tersangka yang terlibat, dengan dua di antaranya berasal dari level menengah. Ini termasuk oknum anggota dewan yang terlibat dalam upaya mendatangi Dinas Pendidikan untuk menekan agar Arsan mendapatkan ijazah paket,” jelasnya.
Kurniadi juga menambahkan bahwa oknum anggota dewan yang merupakan kader Partai PKB ini sudah memiliki catatan buruk terkait ijazah yang bermasalah. Hal ini menjadi alasan mengapa kasus ini harus diusut tuntas oleh penyidik.
Dia berharap agar kasus ini tidak hanya berhenti pada Arsan tetapi diperluas untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain. Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya integritas pejabat publik dalam menjaga dokumen negara.
“Kami berharap bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara teliti dan transparan agar tidak ada pejabat yang berani bermain-main dengan dokumen penting di masa depan,” tegasnya.
Sementara itu, anggota dewan yang diduga terlibat dalam pembuatan ijazah palsu memberikan klarifikasi dan mengaku hanya berperan dalam membantu, bukan sebagai pelaku utama.
“Saya memang disebut-sebut dalam kasus ini, namun sebenarnya saya hanya membantu sesuai permintaan. Sebagai wakil rakyat, saya siap membantu siapa saja yang membutuhkan,” ungkapnya, Selasa (30/7/2024), lalu.
Pernyataan tersebut menambah lapisan baru dalam kasus ini. Meskipun ia mengklaim hanya membantu, pengakuan ini tidak serta merta menghilangkan dugaan keterlibatannya dalam pemalsuan ijazah.
Kasus ini menarik perhatian banyak pihak karena melibatkan pejabat publik dan dugaan pemalsuan dokumen yang berpotensi merusak integritas proses demokrasi di tingkat desa.
Untuk itu, Penyidik Polres Sumenep diharapkan menindaklanjuti semua informasi dan klarifikasi ini agar kasus dapat diungkap dengan jelas.***