SAMPANG, Reportasenews.net – Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama terdakwa Irham Nurdayanto resmi mengajukan banding atas vonis sembilan bulan penjara dalam kasus pencemaran nama baik mantan Wakil Bupati Sampang, H. Abdullah Hidayat.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara.
Ketidakpuasan itu diungkapkan oleh kedua belah pihak, baik dari JPU maupun dari tim penasehat hukum terdakwa pada Kamis (3/10/2024).
Pengadilan Negeri (PN) Sampang menjatuhkan vonis sembilan bulan, yang langsung ditanggapi dengan upaya banding oleh JPU Kejari Sampang.
“Kami sudah mengajukan banding pada Rabu (2/10/2024), dan berkasnya sudah kami kirim ke PN Sampang,” ujar Jaksa Penuntut Umum Suharto kepada wartawan.
Suharto menjelaskan, banding diajukan karena vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan yang sebelumnya disampaikan oleh JPU, yakni 1 tahun 8 bulan penjara.
Ia juga menyoroti bahwa dalam persidangan, hanya pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik yang dijadikan dasar putusan, sedangkan pasal 311 KUHP tentang fitnah diabaikan oleh hakim.
Terpisah, Penasehat Hukum terdakwa Irham Nurdayanto, Agus Suyono, juga mengonfirmasi langkah banding yang diajukan kliennya.
Menurutnya, keputusan hakim yang memvonis Irham sembilan bulan penjara tidak memuaskan pihak terdakwa.
“Klien kami merasa tidak puas dengan keputusan Hakim PN Sampang,” ujar Agus.
Agus menambahkan, alasan pengajuan banding didasarkan pada keyakinan bahwa hukuman yang dijatuhkan bisa lebih ringan, atau bahkan kliennya bisa dibebaskan dari tuntutan.
“Kami berharap melalui banding ini, hukuman untuk Irham Nurdayanto bisa lebih ringan atau bahkan dibebaskan,” pungkasnya.***