SUMENEP, reportasenews.net — Polsek Manding, Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu pada Sabtu, 4 Januari 2025, sekitar pukul 20.00 WIB.
Tempat kejadian perkara (TKP) berada di rumah R, Dusun Tobeto, Desa Manding Daya, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep. Petugas mengamankan tiga tersangka, yakni AS (23), R (36), dan AFW (34), yang ketiganya merupakan warga Dusun Mandapan, Desa Manding Timur, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep.
Barang bukti yang diamankan:
- Sebelas lembar uang palsu pecahan Rp. 50.000 dengan total Rp. 550.000;
- Dua lembar uang asli pecahan Rp. 1.000 dengan total Rp. 2.000 (sisa hasil peredaran uang palsu);
- Satu unit printer Epson L120;
- Satu perangkat komputer;
- Satu bungkus rokok beserta isi merek Balveer;
- Satu buah songkok warna hitam.
Kronologi Kejadian
Kejadian bermula pada Sabtu, 4 Januari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, ketika petugas menerima informasi dari masyarakat tentang adanya warga yang menjadi korban peredaran uang palsu di Pasar Barisan, Desa Manding Daya, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep.
Petugas langsung melakukan penyelidikan dengan memantau lokasi, menginterogasi korban, dan mengidentifikasi ciri-ciri pelaku yang diduga terlibat. Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai pelaku yang sebelumnya telah mengedarkan uang palsu tersebut.
“Petugas kemudian mendatangi rumah tersangka dan mengamankan dua orang, yakni R dan AS. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa lima lembar uang palsu pecahan Rp50.000 di dalam plastik rokok merek Balveer berwarna putih-ungu, satu lembar uang palsu pecahan Rp50.000 di dalam selipan songkok hitam, serta dua lembar uang asli pecahan Rp1.000 di saku baju R, yang merupakan sisa hasil peredaran uang palsu tersebut,” jelas Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S.H.
Setelah menunjukkan barang bukti, kedua tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah milik R. Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan dan berhasil menangkap AFW, pelaku pembuat uang palsu. Ketiga tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Manding untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hukuman bagi Tersangka
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 244 KUHP, yang mengatur tentang pemalsuan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank dengan maksud mengedarkannya sebagai uang asli. Pelaku diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.