SINGOSARI — Seorang perempuan bernama Dian Ferdani, yang tinggal di Perumahan Puri Tirta, Desa Tunjungtirto, Singosari, dilaporkan ke polisi atas dugaan penggelapan sepeda motor. Tindakan tersebut diduga dilakukan karena terdesak kebutuhan untuk melunasi utang.
Terduga menggelapkan satu unit sepeda motor merek Yamaha X-Ride dengan nomor polisi AG 6961 PR, milik korban bernama Edo Dwi Imawan, warga Kota Blitar.
Kasus ini bermula pada April 2024, ketika korban meminjamkan sepeda motor tersebut kepada terduga untuk keperluan antar-jemput anak korban. Namun, pada pertengahan Desember 2024, tanpa sepengetahuan korban, terduga menggadaikan sepeda motor tersebut kepada seorang penadah bernama Fendik Sayur, warga Dusun Gentengan, Desa Tunjungtirto, Singosari.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp11,5 juta. Korban pun melaporkan kasus ini ke Polsek Singosari pada Jumat, 11 Januari 2025, dengan nomor laporan STTL/1/1/2025/SPKT/POLSEK SINGOSARI untuk ditindaklanjuti.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh Polsek Singosari. Edo, selaku korban, berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dan sepeda motornya dikembalikan.
“Saya sudah menyerahkan kasus ini ke pihak polisi. Saya berharap kasus ini segera terungkap dan motor saya dapat kembali tanpa ada kekurangan apa pun,” jelasnya.