SUMENEP, Reportasenews.net – Mojono (40), warga Dusun Pajagalan, Desa Gapura Barat, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, melaporkan ayah kandungnya sendiri, Rachmad alias Rahmad.
Dia melaporkan atas dugaan pemalsuan keterangan dalam akta jual beli tanah dan beberapa pihak lain yang diduga terlibat.
Kasus tersebut pertama kali dilaporkan ke Polres Sumenep pada 27 Agustus 2024 dengan nomor laporan LP/B/213/VIII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.
Mojono menuduh ayahnya menjual tanah milik almarhum ibunya, Hj. Azizah, tanpa melibatkan seluruh ahli waris yang sah, termasuk dirinya.
Diketahui, tanah tersebut dijual melalui akta bernomor 1429/2022, tertanggal 15 Desember 2022.
Sedangkan laporan kedua dilayangkan pada 4 September 2024 dengan nomor LP/B/221/IX/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.
Kali ini, Mojono melaporkan keterlibatan Rachmad, Sumiyati (istri baru ayahnya), Molyadli, dan seorang notaris, dalam dugaan pemalsuan akta jual beli tanah lainnya bernomor 1430/2022.
“Ini perkara yang 4 sertifikat, pelaporannya itu sudah satu bulan berjalan. Ada 3 laporan di Polres Sumenep, dan satunya di Polda. Namun terlapor hingga saat ini belum dipanggil-panggil,” kata Mojono pada wartawan di luar Kantor Kejari Sumenep, Kamis (3/10/2024).
Mojono mengaku mengalami kerugian sebesar Rp900 juta akibat tindakan tersebut.
Ironisnya, ia juga dilaporkan balik oleh ayahnya atas tuduhan pencurian garam yang diduga lemah dari segi bukti.
“Saya juga dituduh mencuri garam. Padahal punya sendiri kok dibilang mencuri, tidak terima saya. Itu warisan dari ibu saya,” ujar Mojono.
Kasus tersebut hingga kini masih dalam tahap penyelidikan Polres Sumenep, namun pihak yang dilaporkan belum dipanggil untuk dimintai keterangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, upaya konfirmasi awak media belum memberikan keterangan terkait kasus tersebut.***