SUMENEP – Seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) berinisial MH, warga Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 4 tahun yang merupakan tetangganya sendiri.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/2026/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tertanggal 10 Januari 2026.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Sumenep, Nurul Sugiyati, mengungkapkan bahwa laporan dibuat oleh ayah korban berinisial S (39) dengan pendampingan sejumlah lembaga perlindungan anak dan korban.
“Orang tua korban telah menyampaikan kronologi secara lengkap kepada penyidik dan seluruh keterangannya sudah tertuang dalam laporan polisi,” ujar Nurul saat ditemui di Sumenep, Senin (12/1/2026).
Nurul menegaskan, keterangan yang disampaikan ayah korban sesuai dengan kondisi korban saat kejadian dan berdasarkan apa yang diketahui keluarga.
Sementara itu, ayah korban, S (39), memaparkan kronologi awal dugaan kekerasan seksual yang dialami anak ketiganya tersebut. Ia mengatakan, peristiwa itu pertama kali diketahui saat dirinya masih bekerja di Jakarta.
Menurut S, dirinya dan sang istri merantau untuk bekerja, sementara korban tinggal di Sumenep bersama nenek dan dua kakaknya.
Pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, S menerima telepon dari iparnya yang mengabarkan bahwa korban mengeluhkan rasa sakit pada area sensitif dan terlihat tidak nyaman.
“Mendengar kabar itu, kami sangat kaget dan langsung khawatir dengan kondisi anak,” ungkap S.
Keluarga kemudian menduga korban mengalami perlakuan tidak pantas di lingkungan tempat tinggalnya. S mengaku berupaya segera pulang ke Sumenep, namun karena keterbatasan pekerjaan, ia baru bisa kembali ke kampung halaman pada 4 Januari 2026.
Setibanya di Sumenep, S bersama keluarga sempat mendatangi pihak terduga untuk meminta klarifikasi. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan pengakuan.
Untuk memastikan kondisi anaknya, S membawa korban ke tenaga kesehatan di wilayah Kecamatan Ganding. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan kondisi yang memerlukan penanganan medis lebih lanjut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, kami akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sumenep, AKP Agus Rusdyanto, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut.
“Laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan. Penanganan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku,” kata AKP Agus.
Ia menambahkan, dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak, kepolisian mengedepankan perlindungan korban. Penyidik juga tengah mengumpulkan keterangan saksi serta berkoordinasi dengan pihak terkait guna melengkapi alat bukti.






