BeritaPemerintahan

Dalih Efisiensi, KPU Lumajang Bayar Rekanan Transfer Via Rekening Pribadi

235
×

Dalih Efisiensi, KPU Lumajang Bayar Rekanan Transfer Via Rekening Pribadi

Sebarkan artikel ini
Ketua LSM AMPEL saat klarifikasi di Kantor KPU Lumajang
Foto: Ketua LSM AMPEL saat klarifikasi di Kantor KPU Lumajang, @by_reportasenews.net

LUMAJANG, Reportasenews.net – Tantangan bagi lembaga penyelenggara pesta demokrasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah di Lumajang kian berat.

Sorotan muncul dari Ketua LSM AMPEL melihat kinerja KPU menjelang Pilkada serentak yang mendekati pelaksanaan.

Saat dikonfirmasi media ini, Sabtu (14/09/20204). Ketua LSM AMPEL, Arsyad Subekti soroti terkait temuan pemindahbukuan dana atau transfer keuangan dari rekening atas nama perseorangan sekretariatan baik dalam melakukan pembayaran pada PPK dan PPS maupun kerja sama dengan pihak lain.

Arsyad menyampaikan bahwa terkait temuan tersebut dirinya sudah mendatangi kantor KPU Lumajang pada Selasa (10/09/2024) lalu guna klarifikasi, mempertanyakan persoalan apakah tidak menyalahi aturan yang telah dilakukan oleh KPU selama ini, mengingat uang yang digunakan oleh KPU Lumajang selama ini menggunakan uang dari APBD yang telah dihimpun dari uang rakyat.

Untuk itu harus transparan akuntable dan kemudian juga harus dapat dipantau oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun dipantau oleh semua pihak termasuk Aparat Penegak Hukum (APH) sehingga benar benar sesuai peruntukanya, tidak menyalahi aturan yang ada dan dapat dipertanggung jawabkan.

“Dengan adanya pembiayaan secara persoanal dari sekretariatan KPU tentu saja bisa muncul berbagai persepsi negatif pada masyarakat sehingga mengakibatkan informasi yang diduga ambigu dan tidak sehat,” katanya, Sabtu (14/09/2024).

KPU Lumajang harusnya melakukan berbagai macam pembiayaan melalui rekening lembaga KPU sehingga dapat terpantau oleh BPK maupun pihak yang memiliki kompetensi keluar masuknya uang rakyat tersebut.

Sementara itu pihak sekertariat KPU Lumajang Andi, ketika dikonfirmasi media ini menjelaskan serta mengambil sampling terkait dengan pembiayaan untuk rekanan media melalui Bendahara Pembantu Pengeluaran (BPP) keuangan dan pada tanggal 02 september lalu harus mengeluarkan pembayaran ke PPK dan PPS sehingga transfer harus dilakukan ke pelaksana kegiatan di Kasubag SDM Parmas yang membawahi kegiatan.

Ketika ditanya mengenai aturan pembiayaan tersebut apakah sudah sesuai aturan petunjuk pelaksanaan, pihak KPU mengatakan pelaksana yang bertanggung jawab atas pembayaran tersebut, karena demi percepatan maka langkah tersebut dilakukan.

Dikonfirmasi lebih jauh bagian sekretariatan KPU Lumajang Andik, apakah sistem pembayaran tersebut nantinya tidak akan menjadi temuan indikasi penyimpangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan apakah langkah tersebut sudah sesuai aturan keuangan KPU pihaknya mengaku telah sesuai aturan yang ada.

“iya sudah sesuai aturan,” pungkasnya.***