BeritaPemerintahan

Alokasi DBHCHT Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan di RSUD Sumenep

243
×

Alokasi DBHCHT Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan di RSUD Sumenep

Sebarkan artikel ini
Direktur Utama RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Erliyati,
Foto: Direktur Utama RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Erliyati, @by_reportasenews.net

SUMENEP, Reportasenews.net – Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) terus memberikan dampak signifikan, tidak hanya bagi sektor pertanian tembakau dan industri rokok, tetapi juga sektor kesehatan.

Direktur Utama RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Erliyati, mengungkapkan bahwa sebagian dana ini telah dialokasikan untuk pengadaan fasilitas kesehatan.

Pada tahun 2024, RSUD dr. H. Moh. Anwar mendapatkan alokasi DBHCHT sekitar Rp 1 miliar, yang akan digunakan untuk pembelian 25 hospital bed guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan.

“Untuk tahun ini kami dapat sekitar Rp 1 miliar. Dana itu kami alokasikan untuk pengadaan hospital bed,” jelas Erliyati.

Langkah itu merupakan bagian dari persiapan RSUD menuju standar Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) sesuai Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2022.

Fasilitas tersebut harus memenuhi berbagai ketentuan, termasuk dari sisi tenaga kesehatan dan sarana prasarana.

Erliyati mengakui bahwa sejumlah hospital bed di rumah sakit tersebut belum memenuhi standar yang ditetapkan.

Oleh karena itu, pengadaan hospital bed sesuai ketentuan menjadi prioritas agar semua fasilitas memenuhi syarat paling lambat 1 Juli 2025.

“Masih banyak fasilitas dan alat kesehatan yang perlu dioptimalkan di RSUD dr. H. Moh. Anwar. Dengan adanya DBHCHT, kami sangat terbantu dalam memberikan layanan yang lebih baik,” ungkapnya.

Selain itu, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, mengajak masyarakat untuk terus mendukung program DBHCHT dengan membeli rokok legal yang memiliki pita cukai.

“Cukai rokok tidak hanya masuk ke kas negara, tetapi juga didistribusikan kembali ke daerah penghasil cukai seperti Sumenep melalui DBHCHT,” jelasnya.

Dadang juga memaparkan bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021, alokasi DBHCHT terbagi menjadi 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 10 persen untuk penegakan hukum, dan 40 persen untuk bidang kesehatan.

“Pemanfaatan DBHCHT diharapkan memberikan dampak positif, terutama dalam sektor kesehatan dan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.

Pemkab Sumenep melalui RSUD dr. H. Moh. Anwar berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan kesehatan, memastikan fasilitas memenuhi standar, dan memaksimalkan manfaat DBHCHT bagi masyarakat setempat. ***