Warga Ancam Laporkan Kades, Proyek Jalan Diduga Langgar Aturan

a0bcbe46 9e6d 4088 9572 7906dbd754b1
Pembangunan Jalan Desa Picu Kontroversi, Warga Sebut Tidak Ada Musyawarah.

SUMENEP – Kebijakan Kepala Desa Badur, Atnawi, memicu polemik serius setelah rencana pembangunan jalan desa diduga dilakukan tanpa persetujuan pemilik lahan. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang sekaligus pengabaian terhadap hak kepemilikan warga.

Rahbi, salah satu pemilik lahan, mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses perencanaan. Ia menyebut tidak ada sosialisasi maupun musyawarah yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Badur, meskipun di lokasi sudah terlihat adanya persiapan pengukuran proyek.

“Seharusnya pembangunan desa dilakukan secara prosedural dan menghormati hak masyarakat. Ini mencerminkan buruknya tata kelola administrasi desa,” tegas Rahbi.

Secara hukum, setiap penggunaan lahan pribadi untuk kepentingan pembangunan wajib melalui mekanisme yang sah, seperti pembebasan lahan, hibah, atau sewa berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Tanpa itu, tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan lahan serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Kondisi ini memicu kekhawatiran akan potensi konflik sosial di tengah masyarakat. Warga menilai rencana proyek tersebut tidak dilakukan secara adil, karena hanya menyasar sebagian lahan tanpa kesepakatan menyeluruh.

“Pembangunan seharusnya membawa kesejahteraan, bukan merampas hak warga atas nama jabatan,” ujar Zainal, pemilik lahan lainnya.

Sikap penolakan juga disampaikan Masdawi yang menegaskan tidak akan memberikan izin penggunaan tanah miliknya.

“Saya tidak akan mengizinkan lahan saya dipakai untuk proyek jalan. Ini hak pribadi yang harus dihormati,” tegasnya.

Hingga saat ini, para pemilik lahan menyatakan siap menempuh jalur hukum apabila proyek tetap dilanjutkan tanpa dasar hukum yang jelas. Mereka juga mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mencegah konflik yang lebih luas.

Tinggalkan Balasan

×