hut bhayangkara ke 78
BeritaHukrim

ALARM Sumenep Desak Polres Ungkap Aktor Pemalsuan Dokumen di Kangayan

485
×

ALARM Sumenep Desak Polres Ungkap Aktor Pemalsuan Dokumen di Kangayan

Sebarkan artikel ini
Kepala Desa Kangayan dan oknum anggota DPRD Sumenep yang diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen negara.
Foto: (Ilustrasi) Kepala Desa Kangayan dan oknum anggota DPRD Sumenep yang diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen negara. @by_reportasenews.net

SUMENEP, Reportasenews.net – Aktivis dari Aliansi Pemuda Reformasi Melawan (ALARM) Sumenep melakukan audiensi dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep terkait dugaan pemalsuan dokumen negara di Kangayan, Senin (26/8/2024).

Audiensi yang berlangsung selama lebih dari satu jam tersebut dipimpin oleh KBO Satreskrim, Iptu Agus Rusdianto, dan dihadiri oleh empat aktivis ALARM.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
ketua dewan probolinggo
UNTUK PASANG BANNER HUBUNGI WA: 081907979555

Mohammad Nor, perwakilan ALARM, menegaskan bahwa kedatangan mereka bertujuan untuk memastikan tindak lanjut proses hukum terhadap Kepala Desa Kangayan dan oknum anggota dewan yang diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen negara.

“Kami ingin semua pihak yang terlibat diusut, bukan hanya Arsan yang menerima dokumen, tetapi juga mereka yang memfasilitasi tindakan ini harus diproses sesuai hukum,” ujarnya.

Sisi lain, Iptu Agus Rusdianto menyambut baik kedatangan para aktivis dan memberikan kesempatan kepada mereka untuk menyampaikan aspirasi dan pertanyaan mereka.

“Penyidik yang bertugas sudah siap mendengarkan dan menjawab apa yang perlu disampaikan,” katanya.

Penyidik Polres Sumenep yang hadir dalam audiensi tersebut menjelaskan bahwa tersangka telah diperiksa pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Ia juga menambahkan bahwa ijazah yang dilaporkan palsu sebenarnya berasal dari PKBM Madilaut, bukan dari madrasah yang berada di bawah naungan oknum dewan tersebut.

Namun, pihaknya belum dapat memastikan keaslian ijazah tersebut karena belum ada putusan final dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Terkait status tersangka yang belum ditahan, penyidik menjelaskan bahwa pengacara yang ditunjuk berasal dari Pemkab, mengingat tersangka masih menjabat sebagai Kepala Desa dan belum diberhentikan dari jabatannya.

Sementara, Audiensi berakhir dengan pernyataan dari ALARM bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga semua pihak yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku.***

Tinggalkan Balasan