SUMENEP, Reportasenews.net – Kepala Desa Kangayan, Arsan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumenep beberapa minggu lalu, hingga saat ini masih menjabat Kades.
Arsan diduga terlibat dalam kasus pemalsuan surat dengan menggunakan ijazah palsu untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Kangayan.
Meskipun statusnya sudah sebagai tersangka, Arsan sampai saat ini belum juga ditahan.
Kondisi tersebut memicu reaksi keras dari Adi Jaya, seorang aktivis Kepulauan, yang mendesak pihak kepolisian agar segera melakukan penahanan terhadap Arsan.
“Saya mendesak Polres Sumenep segera menindaklanjuti status tersangka ini dengan menahan Arsan. Selain itu, Polres juga harus segera menyurati bupati dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terkait statusnya sebagai tersangka,” tegas Adi Jaya, Sabtu (28/9/2024).
Ia menambahkan bahwa dengan adanya surat resmi terkait penahanan, proses pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) atau Penjabat (Pj) Kepala Desa dapat segera dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan yang ada.
“Saya sudah muak dengan lambatnya birokrasi di Sumenep, sampai-sampai saya harus berkirim surat ke Kementerian Dalam Negeri RI untuk segera mengevaluasi kinerja pemerintah di sini,” ujarnya dengan nada geram.
Adi Jaya berharap agar Sumenep dapat mencontoh kabupaten lain yang tegas mencopot kepala desa yang tersangkut kasus hukum, apalagi jika sudah berstatus tersangka.
“Pihak kepolisian juga harus segera mengambil langkah penahanan,” pungkasnya.***