SUMENEP, Reportasenews.net – Seorang advokat bernama Andika Meigista Cahya Hendra, warga Dusun Ares Tengah, Desa Kebundadap Timur, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, menjadi korban dugaan penganiayaan dan ancaman.
Peristiwa tersebut terjadi di ruang tunggu Pengadilan Agama Sumenep pada Rabu (11/9/2024) sekitar pukul 11.40 WIB.
Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/231/IX/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.
Kejadian bermula saat Andika Meigista Cahya Hendra, K.,S.E., S.H., M.H CNSP., CNICP, mendampingi kliennya, Sri Lutfiana, dalam persidangan di Pengadilan Agama Sumenep.
Ketika persidangan berlangsung, terjadi insiden di mana seorang saksi yang dihadirkan pihak lawan tiba-tiba pingsan saat sesi tanya jawab.
Setelah sidang ditunda, Andika yang lebih di kenal dengan sebutan pengacara ‘Alam Ghoib‘ itu masih berada di pengadilan menunggu sidang lain.
Tak lama kemudian, Torik Aziz Bin Yusdiyanto, seorang warga Dusun Congka, Desa Gilang, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, mendatangi Andika dengan emosi.
“Torik menarik kerah baju dan mendorong saya, bahkan melontarkan kata-kata ancaman dalam bahasa Madura, yang kurang lebih berarti ” Karena kamu, keluargaku hampir mati,” Karena kamu emba saya mati. Epate ana kiya bekna. Mara sekemma a bei norok engkok ka Rs ben polres,” jelasnya.
Insiden tersebut mengakibatkan Andika mengalami luka gores di dada serta rasa takut untuk kembali ke pengadilan.
“Merasa terancam, saya langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Sumenep,” tukasnya kepada media Reportasenews.net.
Sementara saat ini, kasus tersebut tengah dalam penanganan pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.***