BLITAR — Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar yang semula dijadwalkan pada Jumat malam, 29 Agustus 2025, dipastikan ditunda dan akan dijadwalkan ulang. Penundaan ini disebabkan oleh belum adanya kesepakatan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD).
Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, menjelaskan bahwa hingga kini pihaknya belum bisa menetapkan jadwal baru. Rapat antara Banggar dan TPAD menjadi kunci utama sebelum penentuan tanggal paripurna dilakukan.
“Untuk kegiatan paripurna sampai hari ini kami dari DPRD belum menjadwalkan lebih lanjut. Tapi harapan kami sebagai pimpinan DPRD nanti ada rapat Banggar bersama TPAD. Artinya, rapat itu menjadi kunci untuk kita menjadwalkan ulang kegiatan paripurna,” ujar Supriadi.
Rapat Banggar yang sebelumnya tertunda, rencananya akan diadakan hari ini. Hasil dari pertemuan tersebut akan menjadi dasar penetapan agenda paripurna selanjutnya. Supriadi menekankan pentingnya proses ini agar pembahasan anggaran dapat berjalan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
Meski muncul desakan dari sebagian masyarakat agar agenda ini segera dipercepat, DPRD Kabupaten Blitar memilih untuk tetap mematuhi prosedur yang ada. Keputusan ini diambil untuk memastikan setiap langkah yang diambil dalam pembahasan anggaran transparan dan akuntabel.
Supriadi menegaskan bahwa DPRD akan selalu berpegang pada mekanisme yang berlaku agar rapat paripurna berjalan dengan lancar dan sesuai aturan.