Kesepakatan DPRD dan Pemkab Blitar Terkait Raperda RPJMD, Dokumen Segera Dikirim ke Provinsi

quality restoration 20250717073708644
RPJMD Disepakati, DPRD dan Pemkab Blitar Sepakat Majukan Daerah Lewat Perencanaan Matang.

BLITAR – DPRD Kabupaten Blitar bersama Pemerintah Kabupaten Blitar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025–2029. Kesepakatan itu dicapai dalam Rapat Paripurna DPRD, Kamis malam (10/7/2025), setelah Panitia Khusus (Pansus) RPJMD menyampaikan hasil pembahasan selama tiga bulan.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, M Rifai, yang menyampaikan bahwa agenda ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Paripurna sebelumnya pada 20 Mei 2025, terkait penyampaian rancangan akhir RPJMD.

“Hasil kerja Pansus RPJMD yang berlangsung sekitar tiga bulan telah disampaikan dalam paripurna ini, dan menjadi dasar keputusan DPRD,” ujar Rifai.

Persetujuan ditandai dengan penandatanganan bersama antara pimpinan DPRD dan Bupati Blitar. Setelah pandangan umum dari seluruh fraksi disampaikan, DPRD dan Pemkab sepakat menyetujui Raperda tersebut.

“Selanjutnya, dokumen Raperda RPJMD akan segera dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dievaluasi. Paling lambat tiga hari setelah diparipurnakan, dokumen harus dikirim ke provinsi. Setelah mendapat evaluasi, akan dimintakan nomor register untuk ditetapkan menjadi Perda,” jelas Rifai.

Selain pembahasan RPJMD, dalam rapat tersebut Bupati Blitar juga menyampaikan penjelasan mengenai Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2025. Secara simbolis, naskah rancangan perubahan KUA-PPAS diserahkan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Blitar.

×