Sumenep

Modus-Modus Korupsi Dana Desa: Bentuk Tindak Pidana yang Menghambat Kemajuan Rakyat Kecil

67
×

Modus-Modus Korupsi Dana Desa: Bentuk Tindak Pidana yang Menghambat Kemajuan Rakyat Kecil

Sebarkan artikel ini
37330895 35A6 4FE3 8951 814BC4A11F1F
Mengupas Modus Korupsi Dana Desa: 5 Bentuk Tindak Pidana yang Paling Sering Terjadi [Ilustrasi foto Open AI]

Reportase News – Dana desa sejatinya dirancang sebagai instrumen pemerataan pembangunan di tingkat akar rumput. Namun, realitas di lapangan memperlihatkan wajah lain: berbagai bentuk tindak pidana korupsi justru menjadikan dana desa sebagai ladang empuk untuk disalahgunakan.

Korupsi dana desa tidak selalu hadir secara kasatmata. Seringkali ia menyaru dalam bentuk administrasi yang tampak sah, namun penuh manipulasi. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat dan aparat penegak hukum untuk memahami berbagai modus operandi yang sering digunakan oleh oknum pemerintah desa dalam menyelewengkan dana tersebut.

97758A5F 3F99 4FB2 8347 B073197B5D41
Ilustrasi Foto Open AI

Berikut ini adalah lima bentuk utama tindak pidana yang sering dijadikan modus korupsi dana desa.

1. Penggelembungan Anggaran (Mark-Up)

Modus ini umum terjadi pada pengadaan barang dan jasa, di mana nilai anggaran sengaja dinaikkan jauh dari harga pasar sebenarnya. Selisih anggaran tersebut kemudian dikorupsi oleh pihak-pihak yang terlibat. Dampaknya jelas: efektivitas pembangunan menurun, masyarakat tidak memperoleh manfaat maksimal dari anggaran yang tersedia.

2. Kegiatan/Proyek Fiktif

Dalam modus ini, pemerintah desa membuat laporan pelaksanaan proyek yang sebenarnya tidak pernah ada. Misalnya pembangunan jalan desa, pelatihan warga, atau pengadaan alat pertanian, yang hanya tercantum di atas kertas namun nihil di lapangan. Tujuannya tak lain untuk mencairkan dana demi keuntungan pribadi.

3. Laporan Fiktif

Sedikit berbeda dari proyek fiktif, modus laporan fiktif dilakukan dengan cara memalsukan rincian pelaksanaan kegiatan, seperti volume pekerjaan yang dilebih-lebihkan, atau pelaporan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan realisasi. Dalam banyak kasus, pembangunan memang dilakukan, namun hasilnya tidak sesuai dengan dana yang dilaporkan telah digunakan.

4. Penggelapan

Modus ini terjadi ketika dana atau barang diperoleh secara sah, namun kemudian digunakan secara tidak sah atau tidak sesuai peruntukannya. Penggelapan bisa berupa penggunaan dana untuk keperluan pribadi, pemotongan dana yang harusnya utuh diterima masyarakat, hingga penahanan hak penerima bantuan.

5. Penyalahgunaan Anggaran

Bentuk ini terjadi saat dana desa yang telah direncanakan dalam APBDes digunakan untuk keperluan yang tidak sesuai tujuan awal. Misalnya, dana pembangunan dialihkan untuk pembelian fasilitas pribadi, perjalanan dinas fiktif, atau pembiayaan kegiatan politik praktis.

Dampak dan Tanggung Jawab Bersama

Tindak pidana korupsi seperti ini tidak hanya merugikan keuangan negara, namun juga menghambat pembangunan infrastruktur dasar, menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa, dan yang paling parah: memiskinkan masyarakat secara sistematis.

Pengawasan yang lemah dan rendahnya partisipasi masyarakat sering menjadi faktor pendukung suburnya praktik ini. Karena itu, langkah pencegahan harus dimulai dari penguatan sistem transparansi, partisipasi warga dalam musyawarah desa, hingga pengawasan oleh media dan lembaga independen.

Penegakan hukum yang tegas, audit berkala yang obyektif, serta reformasi kelembagaan desa menjadi kunci dalam mencegah korupsi yang telah menjadi laten ini.

“Tidak boleh lagi ada toleransi terhadap manipulasi dana rakyat. Setiap rupiah dana desa harus diawasi dan dipertanggungjawabkan,” tegas pegiat antikorupsi dari kalangan masyarakat sipil.

Kesimpulan: Membangun Desa, Menjaga Uang Rakyat

Dengan memahami modus-modus korupsi dana desa, masyarakat dapat menjadi aktor pengawas yang aktif. Keterbukaan informasi publik, pelibatan warga dalam perencanaan dan evaluasi proyek desa, serta keberanian melapor menjadi langkah awal menuju desa yang bersih, transparan, dan berdaya.

Hanya dengan kesadaran kolektif dan upaya kolaboratif, dana desa bisa menjadi alat pemberdayaan, bukan alat penindasan terselubung.

Sumber: Kompasiana (2023) – Disunting dan disajikan ulang oleh Reportase News.

“Banner

Tinggalkan Balasan